Saat sedang sholat berjama’ah di masjid mungkin kita sering melihat seorang muslim membuka tangannya pada akhir sholat yakni ketika salam, telapak tangan yang diletakkan diatas pahanya dari posisinya yang semula telungkup, pada saat bersalam sambil menggerakkan kepalanya ke kanan dan ke kiri, diikuti dengan membuka telapak tangannya yang kanan jika bersalam ke kanan dan yang kiri jika bersalam ke kiri.
Fenomena ini sebenarnya sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW dan dilakukan oleh sebagian sahabat Rasulullah, kemudian beliau melarangnya.
Menurut Imam muslim dalam Shahihnya (no. 431-cet. Daar Ihyau Turtots) meriwayatkan dengan sanadnya dari Ubaidullah bin al-Qibthiyyah dari Jaabir bin Samurah rodhiyallahu anhu bahwa beliau berkata :
“kami pernah sholat bersama Rasulullah sholallahu alaihi wa salam, kami ketika salam berkata, Assalamu alaikum wa rokhmatullah- Assalamu alaikum wa rokhmatullah, sambil berisyarat dengan tangan kami ke sisi kanan dan sisi kiri.
Lalu Nabi sholallahu alaihi wa salam bersabda : “apakah kalian berisyarat dengan tangan kalian, seperti ekor kuda liar?, cukuplah kalian untuk meletakkah tangan kalian diatas pahanya, lalu mengucapkan salam kepada saudaranya di sebelah kanan dan kirinya”.
Dari hadits di atas, kita bisa perhatikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan gerakan ini layaknya gerakan kuda yang tidak tenang, selalu menggerakkan ekornya. Karena dalam hal ini dia melakukan gerakan yang sama sekali tidak dia butuhkan.
Dan melakukan gerakan yang tidak dibutuhkan, dilarang dalam shalat. Hal ini berarti hukum membuka tangan ketika shalat adalah dilarang. Mengapa demikian?
Terkait Hukum membuka tangan ketika shalat adalah dilarang, sehingga apa yang diharapkan oleh seorang muslim ketika membuka tangan ketika shalat tidak mengubah hukum larangan dalam hadis menjadi dianjurkan. Sehingga harus kita pahami bersama bahwa amal ibadah yang kita lakukan sebagai seorang muslim harus kembali merujuk kepada hak syariat. Kita tidak boleh membuat amal baru dengan maksud mendapatkan harapan bahwa ketika kita salam ke kanan, kita berharap terbukalah pintu surga. Dan ketika kita menoleh ke kiri kita berharap, tertutuplah pintu neraka. Jika ini dibolehkan, jadinya dalam beragama, orang tidak butuh panduan dari seorang nabi.
Karena adanya teguran dari Nabi sholallahu alaihi wa salam kepada para sahabatnya yang melakukan sifat sholat tersebut, kemudian para sahabat rodhiyallahu anhum mematuhi hal tersebut, dalam salah satu lafadznya, Jaabir bin Samuroh rodhiyallahu anhu berkata :
فَلَمَّا صَلُّوا مَعَهُ أَيْضًا لَمْ يَفْعَلُوا ذَلِكَ
“maka ketika mereka sholat bersama Nabi sholallahu alaihi wa salam berikutnya, mereka sudah tidak melakukannya lagi” (HR. Abu ‘Awaanah dalam Mustakhroj, Thabrani dalam Mu’jam Kabiir dan Ausath, dishahihkan oleh Al Albani dalam sifat sholat Nabi).
Meskipun hukum membuka tangan ketika shalat adalah dilarang, tetapi shalatnya tetap sah, karena para sahabat yang pernah melakukan gerakan ini, tidak diperintahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengulangi shalatnya. Terlebih bagi mereka yang belum tahu ilmunya. Disinilah menunjukkan betapa pentingnya mendahulukan ilmu sebelum beramal. Karena pemahaman yang menyimpang yang dimiliki seseorang, penyebab utamanya karena dia tidak memiliki ilmu yang benar. Sehingga bisa jadi dia menganggap kesalahan itu sebagai sesuatu yang dianjurkan.
Demikian yang bisa diuraikan tentang Apa Hukum Membuka Tangan Ketika Salam saat Shalat, semoga bisa memberikan manfaat bagi kita sebagai seorang muslim agar tidak mengamalkan suatu ajaran tanpa mencari tahu terlebih dahulu tentang aturan syariat yang ada dan harus dijalankan.
Wallahu A’lam
Sumber: Sajadahempuk.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar