Minggu, 19 Februari 2017

RAHASIA SUJUD KETIKA SHOLAT

Sujud melibatkan 5 anggota badan yang bertumpu pada bumi, yaitu: 
dahi, hidung, kedua telapak tangan, lutut dan kedua ujung jari kaki.
Sujud adalah konsep merendahkan diri, memuji Allah dan memintasegala macam permintaan kepada Allah.
Sekaligus, mengikis sifatsombong, riya', takabur, dll.
Dr Fidelma O'Leary, Phd Neuroscience dari St Edward'sUniversity, telah menjadi mu'allaf, karena mendapati fakta tentang manfaat sujud bagi kesehatan.
Dalam kajiannya ditemukan bahwa
ada beberapa urat syaraf di dalam otak manusia yg tidak dimasuki darah, dan urat ini baru bisa dimasuki darah ketika manusia bersujud.
Tetapi urat saraf ini hanya memerlukan darah untuk beberapa saat tertentu saja.
Yaitu, pada waktu-waktu sholat yang telah ditetapkan Islam (shubuh, dzuhur, 'ashar, maghrib, Isya').
SubhanAllah...
Jadi, siapa yang tidak sholat maka urat ini tidak menerima darah sehingga otaknya tidak berfungsi secara normal.
Salah satu indikasinya adalah timbul macam-macam gejala sosial di masyarakat yg tidak bersholat saat ini.
Karena letak otak di atas jantung, maka kata Prof Hembing, jantung hanya mampu membekalkan 20% darah ke otak manusia,
maka dibantu lagi dengan sujud yang lebih lama agar menambah kekuatan aliran darah ke otak.
Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Rasulullah, supaya kita sujud berlama-lama pada raka'at terakhir.
Manfaat sujud berlama-lama ini,untuk menolak pening, dan migrain, menyegarkan otak,menajamkan akal pikiran (peka), melegakan sistem pernapasan, membetulkan pundi peranakan yang jatuh, memperbaiki kedudukan bayi sungsang, dll.
Dan yang menakjubkan, jika kita memperhatikan, bentuk saraf yang ada dalam otak kita berbentuk seperti orang yang bersujud...
SUBHANALLAH..........

Kamis, 16 Februari 2017

Hukum Jual Beli Emas secara Kredit

Tanya :

Ustadz, Pegadaian Syariah sekarang menjual emas batangan secara kredit (angsuran) dengan akad Murabahah kepada masyarakat. Bolehkah itu? (Ibnu Alwan, Bantul)
Jawab :
Menjualbelikan emas secara kredit hukumnya haram. Karena emas termasuk salah satu barang ribawi yang jika dijualbelikan harus dilakukan secara kontan (yadan bi yadin). Yaitu tidak boleh bertempo (nasi`ah) atau secara kredit. (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, hal. 267; Ali as-Salus, Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 031; Adnan Sa’duddin, Ba’iu at-Taqsit wa Tathbiqatuha al-Muashirah, hal. 151; Shabah Abu As-Sayyid, Ahkam Baiut Taqsith fi Asy-Syariah al-Islamiyah, hal. 43; Hisyam Barghasy, Jual Beli Secara Kredit (terj.), hal. 109).
Dalil keharamannya adalah hadis-hadis Nabi SAW. Antara lain riwayat dari Ubadah bin Shamit RA bahwa Nabi SAW bersabda,”Emas ditukarkan dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum (al-burru bil burri), jewawut dengan jewawut (asy-sya’ir bi asy-sya’ir), kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama takarannya (mitslan bi mitslin sawa`an bi sawa`in) dan harus dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin). Dan jika berbeda jenis-jenisnya, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin).” (HR Muslim no 1587).
Imam Syaukani menjelaskan hadis tersebut,”Jelas bahwa tidak boleh menjual suatu barang ribawi dengan sesama barang ribawi lainnya, kecuali secara kontan. Tidak boleh pula menjualnya secara bertempo (kredit), meskipun keduanya berbeda jenis dan ukurannya, misalnya menjual gandum dan jewawut (sya’ir), dengan emas dan perak.” (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1061).
Dalil lainnya riwayat Ubadah bin Shamit RA bahwa Nabi SAW bersabda,”Juallah emas dengan perak sesukamu, asalkan dilakukan dengan kontan.” (HR Tirmidzi). Menjelaskan hadis ini, Imam Taqiyuddin an-Nabhani berkata,”Nabi SAW telah melarang menjual emas dengan mata uang perak (al-wariq) secara utang (kredit).” (Taqiyuddin an-Nabhani, ibid., hal. 267).
Dalil-dalil di atas jelas menunjukkan bahwa menjualbelikan emas haruslah memenuhi syaratnya, yaitu wajib dilakukan secara kontan. Inilah yang diistilahkan oleh para fuqoha dengan kata “taqabudh” (serah terima dalam majelis akad) berdasarkan bunyi nash “yadan bi yadin” (dari tangan ke tangan). Dengan demikian, menjualbelikan emas secara kredit atau angsuran, melanggar persyaratan tersebut sehingga hukumnya secara syar’i adalah haram.
Memang ada yang berpendapat bahwa emas yang dijual sekarang dibeli dengan uang kertas (fiat moneybank note), yang tidak mewakili emas. Jadi emas tersebut berarti tidak dibeli dengan sesama emas atau barang ribawi lainnya (semisal perak), sehingga hukumnya boleh karena tidak ada persyaratan harus kontan.
Pendapat tersebut tidak dapat diterima, karena uang kertas sekarang sama fungsinya dengan mata uang emas (dinar) dan mata uang perak (dirham), yaitu sebagai alat tukar untuk mengukur harga barang dan upah jasa. Maka dari itu, hukum syar’i yang berlaku pada emas dan perak berlaku juga untuk uang kertas sekarang. (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hal. 175).
Kesimpulannya, menjualbelikan emas secara kredit hukumnya haram, karena emas termasuk barang ribawi yang disyaratkan harus kontan jika dijualbelikan atau dipertukarkan. Wallahu a’lam. (www.faridm.com)
Yogyakarta, 15 Mei 2010
Muhammad Shiddiq Al-Jawi

Hukum Menyanyi dan Musik dalam Fiqih Islam

Soal: Ustadz yang terhormat, saya mau nanya bagaimana hukumnya menanyi dan musik dalam pandangan Islam? Karena ada sebagian ulama yang mengharamkan, tapi ada sebagian ulama yang membolehkan. Mohon penjelasannya.

Jawab: 1. Pendahuluan
Keprihatinan yang dalam akan kita rasakan, kalau kita melihat ulah generasi muda Islam saat ini yang cenderung liar dalam bermain musik atau bernyanyi. Mungkin mereka berkiblat kepada penyanyi atau kelompok musik terkenal yang umumnya memang bermental bejat dan bobrok serta tidak berpegang dengan nilai-nilai Islam. Atau mungkin juga, mereka cukup sulit atau jarang mendapatkan teladan permainan musik dan nyanyian yang Islami di tengah suasana hedonistik yang mendominasi kehidupan saat ini. Walhasil, generasi muda Islam akhirnya cenderung membebek kepada para pemusik atau penyanyi sekuler yang sering mereka saksikan atau dengar di TV, radio, kaset, VCD, dan berbagai media lainnya.
Tak dapat diingkari, kondisi memprihatinkan tersebut tercipta karena sistem kehidupan kita telah menganut paham sekularisme yang sangat bertentangan dengan Islam. Muhammad Quthb mengatakan sekularisme adalah iqamatul hayati ‘ala ghayri asasin minad dîn, artinya, mengatur kehidupan dengan tidak berasaskan agama (Islam). Atau dalam bahasa yang lebih tajam, sekularisme menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani adalah memisahkan agama dari segala urusan kehidupan (fashl ad-din ‘an al-hayah) (Syaikh Taqiyuddin an-NabhaniNizhâm Al-Islâm, hal. 25). Dengan demikian, sekularisme sebenarnya tidak sekedar terwujud dalam pemisahan agama dari dunia politik, tetapi juga nampak dalam pemisahan agama dari urusan seni budaya, termasuk seni musik dan seni vokal (nyanyian).
Kondisi ini harus segera diakhiri dengan jalan mendobrak dan merobohkan sistem kehidupan sekuler yang ada, lalu di atas reruntuhannya kita bangun sistem kehidupan Islam, yaitu sebuah sistem kehidupan yang berasaskan semata pada Aqidah Islamiyah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Saw dan para shahabatnya. Inilah solusi fundamental dan radikal terhadap kondisi kehidupan yang sangat rusak dan buruk sekarang ini, sebagai akibat penerapan paham sekulerisme yang kufur. Namun demikian, di tengah perjuangan kita mewujudkan kembali masyarakat Islami tersebut, bukan berarti kita saat ini tidak berbuat apa-apa dan hanya berpangku tangan menunggu perubahan. Tidak demikian. Kita tetap wajib melakukan Islamisasi pada hal-hal yang dapat kita jangkau dan dapat kita lakukan, seperti halnya bermain musik dan bernyanyi sesuai ketentuan Islam dalam ruang lingkup kampus kita atau lingkungan kita.
Tulisan ini bertujuan menjelaskan secara ringkas hukum musik dan menyanyi dalam pandangan fiqih Islam. Diharapkan, norma-norma Islami yang disampaikan dalam makalah ini tidak hanya menjadi bahan perdebatan akademis atau menjadi wacana semata, tetapi juga menjadi acuan dasar untuk merumuskan bagaimana bermusik dan bernyanyi dalam perspektif Islam. Selain itu, tentu saja perumusan tersebut diharapkan akan bermuara pada pengamalan konkret di lapangan, berupa perilaku Islami yang nyata dalam aktivitas bermain musik atau melantunkan lagu. Minimal di kampus atau lingkungan kita.
2. Definisi Seni
Karena bernyanyi dan bermain musik adalah bagian dari seni, maka kita akan meninjau lebih dahulu definisi seni, sebagai proses pendahuluan untuk memahami fakta (fahmul waqi’) yang menjadi objek penerapan hukum. Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa seni adalah penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, yang dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi ke dalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indera pendengar (seni suara), indera pendengar (seni lukis), atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari, drama) (Dr. Abdurrahman al-BaghdadiSeni Dalam Pandangan Islam, hal. 13).
Adapun seni musik (instrumental art) adalah seni yang berhubungan dengan alat-alat musik dan irama yang keluar dari alat-alat musik tersebut. Seni musik membahas antara lain cara memainkan instrumen musik, cara membuat not, dan studi bermacam-macam aliran musik. Seni musik ini bentuknya dapat berdiri sendiri sebagai seni instrumentalia (tanpa vokal) dan dapat juga disatukan dengan seni vokal. Seni instrumentalia, seperti telah dijelaskan di muka, adalah seni yang diperdengarkan melalui media alat-alat musik. Sedang seni vokal, adalah seni yang diungkapkan dengan cara melagukan syair melalui perantaraan oral (suara saja) tanpa iringan instrumen musik. Seni vokal tersebut dapat digabungkan dengan alat-alat musik tunggal (gitar, biola, piano, dan lain-lain) atau dengan alat-alat musik majemuk seperti band, orkes simfoni, karawitan, dan sebagainya (Dr. Abdurrahman al-BaghdadiSeni Dalam Pandangan Islam, hal. 13-14). Inilah sekilas penjelasan fakta seni musik dan seni vokal yang menjadi topik pembahasan.
3. Tinjauan Fiqih Islam
Dalam pembahasan hukum musik dan menyanyi ini, penulis melakukan pemilahan hukum berdasarkan variasi dan kompleksitas fakta yang ada dalam aktivitas bermusik dan menyanyi. Menurut penulis, terlalu sederhana jika hukumnya hanya digolongkan menjadi dua, yaitu hukum memainkan musik dan hukum menyanyi. Sebab fakta yang ada, lebih beranekaragam dari dua aktivitas tersebut. Maka dari itu, paling tidak, ada 4 (empat) hukum fiqih yang berkaitan dengan aktivitas bermain musik dan menyanyi, yaitu:
Pertama, hukum melantunkan nyanyian (ghina’).
Kedua, hukum mendengarkan nyanyian.
Ketiga, hukum memainkan alat musik.
Keempat, hukum mendengarkan musik.
Di samping pembahasan ini, akan disajikan juga tinjauan fiqih Islam berupa kaidah-kaidah atau patokan-patokan umum, agar aktivitas bermain musik dan bernyanyi tidak tercampur dengan kemaksiatan atau keharaman.
Ada baiknya penulis sampaikan, bahwa hukum menyanyi dan bermain musik bukan hukum yang disepakati oleh para fuqaha, melainkan hukum yang termasuk dalam masalah khilafiyah. Jadi para ulama mempunyai pendapat berbeda-beda dalam masalah ini (Syaikh Abdurrahman al-JaziriKitab al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah, hal. 41-42; Syaikh Muhammad asy-SyuwaikiAl-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 96; Dr. Abdurrahman al-BaghdadiSeni Dalam Pandangan Islam, hal. 21-25; Toha Yahya OmarHukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 3). Karena itu, boleh jadi pendirian penulis dalam tulisan ini akan berbeda dengan pendapat sebagian fuqaha atau ulama lainnya. Pendapat-pendapat Islami seputar musik dan menyanyi yang berbeda dengan pendapat penulis, tetap penulis hormati.
3.1. Hukum Melantunkan Nyanyian (al-Ghina’ / at-Taghanni)
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyanyi (al-ghina’ / at-taghanni). Sebagian mengharamkan nyanyian dan sebagian lainnya menghalalkan. Masing-masing mempunyai dalilnya sendiri-sendiri. Berikut sebagian dalil masing-masing, seperti diuraikan oleh al-Ustadz Muhammad al-Marzuq Bin Abdul Mu’min al-Fallaty mengemukakan dalam kitabnya Saiful Qathi’i lin-Niza’ bab Fi Bayani Tahrimi al-Ghina’ wa Tahrim Istima’ Lahu (Musik. http://www.ashifnet.tripod.com),/ juga oleh Dr. Abdurrahman al-Baghdadi dalam bukunya Seni dalam Pandangan Islam (hal. 27-38), dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki dalam Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas (hal. 97-101):
A. Dalil-Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian:
a. Berdasarkan firman Allah:
Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu ejekan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (Qs. Luqmân [31]: 6)
Beberapa ulama menafsirkan maksud lahwal hadits ini sebagai nyanyian, musik atau lagu, di antaranya al-Hasanal-QurthubiIbnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.
Ayat-ayat lain yang dijadikan dalil pengharaman nyanyian adalah Qs. an-Najm [53]: 59-61; dan Qs. al-Isrâ’ [17]: 64 (Abi Bakar Jabir al-JazairiHaramkah Musik Dan Lagu? (al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 20-22).
b. Hadits Abu Malik Al-Asy’ari ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:
Sesungguhnya akan ada di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutera, arak, dan alat-alat musik (al-ma’azif).” [HR. BukhariShahih Bukhari, hadits no. 5590].
c. Hadits Aisyah ra Rasulullah Saw bersabda:
Sesungguhnya Allah mengharamkan nyanyian-nyanyian (qoynah) dan menjualbelikannya, mempelajarinya atau mendengar-kannya.” Kemudian beliau membacakan ayat di atas. [HR. Ibnu Abi Dunya dan Ibnu Mardawaih].
d. Hadits dari Ibnu Mas’ud ra, Rasulullah Saw bersabda:
Nyanyian itu bisa menimbulkan nifaq, seperti air menumbuhkan kembang.” [HR. Ibnu Abi Dunya dan al-Baihaqi, hadits mauquf].
e. Hadits dari Abu Umamah ra, Rasulullah Saw bersabda:
Orang yang bernyanyi, maka Allah SWT mengutus padanya dua syaitan yang menunggangi dua pundaknya dan memukul-mukul tumitnya pada dada si penyanyi sampai dia berhenti.” [HR. Ibnu Abid Dunya.].
f. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Auf ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:
Sesungguhnya aku dilarang dari suara yang hina dan sesat, yaitu: 1. Alunan suara nyanyian yang melalaikan dengan iringan seruling syaitan (mazamirus syaithan). 2. Ratapan seorang ketika mendapat musibah sehingga menampar wajahnya sendiri dan merobek pakaiannya dengan ratapan syetan (rannatus syaithan).
B. Dalil-Dalil Yang Menghalalkan Nyanyian:
a. Firman Allah SWT:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 87).
b. Hadits dari Nafi’ ra, katanya:
Aku berjalan bersama Abdullah Bin Umar ra. Dalam perjalanan kami mendengar suara seruling, maka dia menutup telinganya dengan telunjuknya terus berjalan sambil berkata; “Hai Nafi, masihkah kau dengar suara itu?” sampai aku menjawab tidak. Kemudian dia lepaskan jarinya dan berkata; “Demikianlah yang dilakukan Rasulullah Saw.” [HR. Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi].
c. Ruba’i Binti Mu’awwidz Bin Afra berkata:
Nabi Saw mendatangi pesta perkawinanku, lalu beliau duduk di atas dipan seperti dudukmu denganku, lalu mulailah beberapa orang hamba perempuan kami memukul gendang dan mereka menyanyi dengan memuji orang yang mati syahid pada perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka berkata: “Di antara kita ada Nabi Saw yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian.” Maka Nabi Saw bersabda:
Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.” [HR. Bukhari, dalam Fâth al-Bârî, juz. III, hal. 113, dari Aisyah ra].
d. Dari Aisyah ra; dia pernah menikahkan seorang wanita kepada pemuda Anshar. Tiba-tiba Rasulullah Saw bersabda:
Mengapa tidak kalian adakan permainan karena orang Anshar itu suka pada permainan.” [HR. Bukhari].
e. Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Umar melewati shahabat Hasan sedangkan ia sedang melantunkan syi’ir di masjid. Maka Umar memicingkan mata tidak setuju. Lalu Hasan berkata:
Aku pernah bersyi’ir di masjid dan di sana ada orang yang lebih mulia daripadamu (yaitu Rasulullah Saw)” [HR. Muslim, juz II, hal. 485].
C. Pandangan Penulis
Dengan menelaah dalil-dalil tersebut di atas (dan dalil-dalil lainnya), akan nampak adanya kontradiksi (ta’arudh) satu dalil dengan dalil lainnya. Karena itu kita perlu melihat kaidah-kaidah ushul fiqih yang sudah masyhur di kalangan ulama untuk menyikapi secara bijaksana berbagai dalil yang nampak bertentangan itu.
Imam asy-Syafi’i mengatakan bahwa tidak dibenarkan dari Nabi Saw ada dua hadits shahih yang saling bertentangan, di mana salah satunya menafikan apa yang ditetapkan yang lainnya, kecuali dua hadits ini dapat dipahami salah satunya berupa hukum khusus sedang lainnya hukum umum, atau salah satunya global (ijmal) sedang lainnya adalah penjelasan (tafsir). Pertentangan hanya terjadi jika terjadi nasakh (penghapusan hukum), meskipun mujtahid belum menjumpai nasakh itu (Imam asy-SyaukaniIrsyadul Fuhul Ila Tahqiq al-Haq min ‘Ilm al-Ushul, hal. 275).
Karena itu, jika ada dua kelompok dalil hadits yang nampak bertentangan, maka sikap yang lebih tepat adalah melakukan kompromi (jama’) di antara keduanya, bukan menolak salah satunya. Jadi kedua dalil yang nampak bertentangan itu semuanya diamalkan dan diberi pengertian yang memungkinkan sesuai proporsinya. Itu lebih baik daripada melakukan tarjih, yakni menguatkan salah satunya dengan menolak yang lainnya. Dalam hal ini Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah menetapkan kaidah ushul fiqih:
Al-‘amal bi ad-dalilaini —walaw min wajhin— awlâ min ihmali ahadihima “Mengamalkan dua dalil —walau pun hanya dari satu segi pengertian— lebih utama daripada meninggalkan salah satunya.” (Syaikh Dr. Muhammad Husain AbdullahAl-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, hal. 390).
Prinsip yang demikian itu dikarenakan pada dasarnya suatu dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan (tak diamalkan). Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan:
Al-ashlu fi ad-dalil al-i’mal lâ al-ihmal “Pada dasarnya dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan.” (Syaikh Taqiyuddin an-NabhaniAsy-Syakhshiyah al-Islamiyah, juz 1, hal. 239).
Atas dasar itu, kedua dalil yang seolah bertentangan di atas dapat dipahami sebagai berikut : bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan hukum umum nyanyian. Sedang dalil yang membolehkan, menunjukkan hukum khusus, atau perkecualian (takhsis), yaitu bolehnya nyanyian pada tempat, kondisi, atau peristiwa tertentu yang dibolehkan syara’, seperti pada hari raya. Atau dapat pula dipahami bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan keharaman nyanyian secara mutlak. Sedang dalil yang menghalalkan, menunjukkan bolehnya nyanyian secara muqayyad (ada batasan atau kriterianya) (Dr. Abdurrahman al-BaghdadiSeni Dalam Pandangan Islam, hal. 63-64; Syaikh Muhammad asy-SyuwaikiAl-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 102-103).
Dari sini kita dapat memahami bahwa nyanyian ada yang diharamkan, dan ada yang dihalalkan. Nyanyian haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, yaitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il), atau sarana (asy-yâ’), misalnya disertai khamr, zina, penampakan aurat, ikhtilath (campur baur pria–wanita), atau syairnya yang bertentangan dengan syara’, misalnya mengajak pacaran, mendukung pergaulan bebas, mempropagandakan sekularisme, liberalisme, nasionalisme, dan sebagainya. Nyanyian halal didasarkan pada dalil-dalil yang menghalalkan, yaitu nyanyian yang kriterianya adalah bersih dari unsur kemaksiatan atau kemunkaran. Misalnya nyanyian yang syairnya memuji sifat-sifat Allah SWT, mendorong orang meneladani Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut ilmu, menceritakan keindahan alam semesta, dan semisalnya (Dr. Abdurrahman al-BaghdadiSeni Dalam Pandangan Islam, hal. 64-65; Syaikh Muhammad asy-SyuwaikiAl-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 103).
3.2. Hukum Mendengarkan Nyanyian
a. Hukum Mendengarkan Nyanyian (Sama’ al-Ghina’)
Hukum menyanyi tidak dapat disamakan dengan hukum mendengarkan nyanyian. Sebab memang ada perbedaan antara melantunkan lagu (at-taghanni bi al-ghina’) dengan mendengar lagu (sama’ al-ghina’). Hukum melantunkan lagu termasuk dalam hukum af-‘âl (perbuatan) yang hukum asalnya wajib terikat dengan hukum syara’ (at-taqayyud bi al-hukm asy-syar’i). Sedangkan mendengarkan lagu, termasuk dalam hukum af-‘âl jibiliyah, yang hukum asalnya mubah. Af-‘âl jibiliyyah adalah perbuatan-perbuatan alamiah manusia, yang muncul dari penciptaan manusia, seperti berjalan, duduk, tidur, menggerakkan kaki, menggerakkan tangan, makan, minum, melihat, membaui, mendengar, dan sebagainya. Perbuatan-perbuatan yang tergolong kepada af-‘âl jibiliyyah ini hukum asalnya adalah mubah, kecuali adfa dalil yang mengharamkan. Kaidah syariah menetapkan:
Al-ashlu fi al-af’âl al-jibiliyah al-ibahah “Hukum asal perbuatan-perbuatan jibiliyyah, adalah mubah.” (Syaikh Muhammad asy-SyuwaikiAl-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 96).
Maka dari itu, melihat —sebagai perbuatan jibiliyyah— hukum asalnya adalah boleh (ibahah). Jadi, melihat apa saja adalah boleh, apakah melihat gunung, pohon, batu, kerikil, mobil, dan seterusnya. Masing-masing ini tidak memerlukan dalil khusus untuk membolehkannya, sebab melihat itu sendiri adalah boleh menurut syara’. Hanya saja jika ada dalil khusus yang mengaramkan melihat sesuatu, misalnya melihat aurat wanita, maka pada saat itu melihat hukumnya haram.
Demikian pula mendengar. Perbuatan mendengar termasuk perbuatan jibiliyyah, sehingga hukum asalnya adalah boleh. Mendengar suara apa saja boleh, apakah suara gemericik air, suara halilintar, suara binatang, juga suara manusia termasuk di dalamnya nyanyian. Hanya saja di sini ada sedikit catatan. Jika suara yang terdengar berisi suatu aktivitas maksiat, maka meskipun mendengarnya mubah, ada kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, dan tidak boleh mendiamkannya. Misalnya kita mendengar seseorang mengatakan, “Saya akan membunuh si Fulan!” Membunuh memang haram. Tapi perbuatan kita mendengar perkataan orang tadi, sebenarnya adalah mubah, tidak haram. Hanya saja kita berkewajiban melakukan amar ma’ruf nahi munkar terhadap orang tersebut dan kita diharamkan mendiamkannya.
Demikian pula hukum mendengar nyanyian. Sekedar mendengarkan nyanyian adalah mubah, bagaimanapun juga nyanyian itu. Sebab mendengar adalah perbuatan jibiliyyah yang hukum asalnya mubah. Tetapi jika isi atau syair nyanyian itu mengandung kemungkaran, kita tidak dibolehkan berdiam diri dan wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Nabi Saw bersabda:
Siapa saja di antara kalian melihat kemungkaran, ubahlah kemungkaran itu dengan tangannya (kekuatan fisik). Jika tidak mampu, ubahlah dengan lisannya (ucapannya). Jika tidak mampu, ubahlah dengan hatinya (dengan tidak meridhai). Dan itu adalah selemah-lemah iman.” [HR. Imam Musliman-Nasa’iAbu Dawud dan Ibnu Majah].
b. Hukum Mendengar Nyanyian Secara Interaktif (Istima’ al-Ghina’)
Penjelasan sebelumnya adalah hukum mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’). Ada hukum lain, yaitu mendengarkan nyanyian secara interaktif (istima’ li al-ghina’). Dalam bahasa Arab, ada perbedaan antara mendengar (as-sama’) dengan mendengar-interaktif (istima’). Mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah sekedar mendengar, tanpa ada interaksi misalnya ikut hadir dalam proses menyanyinya seseorang. Sedangkan istima’ li al-ghina’, adalah lebih dari sekedar mendengar, yaitu ada tambahannya berupa interaksi dengan penyanyi, yaitu duduk bersama sang penyanyi, berada dalam satu forum, berdiam di sana, dan kemudian mendengarkan nyanyian sang penyanyi (Syaikh Muhammad asy-SyuwaikiAl-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Jadi kalau mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah perbuatan jibiliyyah, sedang mendengar-menghadiri nyanyian (istima’ al-ghina’) bukan perbuatan jibiliyyah.
Jika seseorang mendengarkan nyanyian secara interaktif, dan nyanyian serta kondisi yang melingkupinya sama sekali tidak mengandung unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka orang itu boleh mendengarkan nyanyian tersebut.
Adapun jika seseorang mendengar nyanyian secara interaktif (istima’ al-ghina’) dan nyanyiannya adalah nyanyian haram, atau kondisi yang melingkupinya haram (misalnya ada ikhthilat) karena disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, maka aktivitasnya itu adalah haram (Syaikh Muhammad asy-SyuwaikiAl-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Allah SWT berfirman:
Maka janganlah kamu duduk bersama mereka hingga mereka beralih pada pembicaraan yang lainnya.” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 140).
…Maka janganlah kamu duduk bersama kaum yang zhalim setelah (mereka) diberi peringatan.” (Qs. al-An’âm [6]: 68).
3.3. Hukum Memainkan Alat Musik
Bagaimanakah hukum memainkan alat musik, seperti gitar, piano, rebana, dan sebagainya? Jawabannya adalah, secara tekstual (nash), ada satu jenis alat musik yang dengan jelas diterangkan kebolehannya dalam hadits, yaitu ad-duff atau al-ghirbal, atau rebana. Sabda Nabi Saw:
Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” [HR. Ibnu Majah] ( Abi Bakar Jabir al-JazairiHaramkah Musik Dan Lagu? (Al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 52; Toha Yahya OmarHukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 24).
Adapun selain alat musik ad-duff / al-ghirbal, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan. Dalam hal ini penulis cenderung kepada pendapat Syaikh Nashiruddin al-Albani. Menurut Syaikh Nashiruddin al-Albani hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik seperti seruling, gendang, dan sejenisnya, seluruhnya dha’if. Memang ada beberapa ahli hadits yang memandang shahih, seperti Ibnu Shalah dalam Muqaddimah ‘Ulumul HaditsImam an-Nawawi dalam Al-IrsyadImam Ibnu Katsir dalam Ikhtishar ‘Ulumul HaditsImam Ibnu Hajar dalam Taghliqul Ta’liqas-Sakhawy dalam Fathul Mugitsash-Shan’ani dalam Tanqihul Afkar dan Taudlihul Afkar juga Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim dan masih banyak lagi. Akan tetapi Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya Dha’if al-Adab al-Mufrad setuju dengan pendapat Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla bahwa hadits yang mengharamkan alat-alat musik adalah Munqathi’ (Syaikh Nashiruddin Al-AlbaniDha’if al-Adab al-Mufrad, hal. 14-16).
Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla, juz VI, hal. 59 mengatakan:
Jika belum ada perincian dari Allah SWT maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini [dalam hal ini adalah nyanyian dan memainkan alat-alat musik], maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.” (Dr. Abdurrahman al-BaghdadiSeni Dalam Pandangan Islam, hal. 57).
Kesimpulannya, memainkan alat musik apa pun, adalah mubah. Inilah hukum dasarnya. Kecuali jika ada dalil tertentu yang mengharamkan, maka pada saat itu suatu alat musik tertentu adalah haram. Jika tidak ada dalil yang mengharamkan, kembali kepada hukum asalnya, yaitu mubah.
3.4. Hukum Mendengarkan Musik
a. Mendengarkan Musik Secara Langsung (Live)
Pada dasarnya mendengarkan musik (atau dapat juga digabung dengan vokal) secara langsung, seperti show di panggung pertunjukkan, di GOR, lapangan, dan semisalnya, hukumnya sama dengan mendengarkan nyanyian secara interaktif. Patokannya adalah tergantung ada tidaknya unsur kemaksiatan atau kemungkaran dalam pelaksanaannya.
Jika terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, misalnya syairnya tidak Islami, atau terjadi ikhthilat, atau terjadi penampakan aurat, maka hukumnya haram.
Jika tidak terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka hukumnya adalah mubah (Dr. Abdurrahman al-BaghdadiSeni Dalam Pandangan Islam, hal. 74).
b. Mendengarkan Musik Di Radio, TV, Dan Semisalnya
Menurut Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74-76) dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki (Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 107-108) hukum mendengarkan musik melalui media TV, radio, dan semisalnya, tidak sama dengan hukum mendengarkan musik secara langsung sepereti show di panggung pertunjukkan. Hukum asalnya adalah mubah (ibahah), bagaimana pun juga bentuk musik atau nyanyian yang ada dalam media tersebut.
Kemubahannya didasarkan pada hukum asal pemanfaatan benda (asy-yâ’) —dalam hal ini TV, kaset, VCD, dan semisalnya— yaitu mubah. Kaidah syar’iyah mengenai hukum asal pemanfaatan benda menyebutkan:
Al-ashlu fi al-asy-yâ’ al-ibahah ma lam yarid dalilu at-tahrim “Hukum asal benda-benda, adalah boleh, selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya.” (Dr. Abdurrahman al-BaghdadiSeni Dalam Pandangan Islam, hal. 76).
Namun demikian, meskipun asalnya adalah mubah, hukumnya dapat menjadi haram, bila diduga kuat akan mengantarkan pada perbuatan haram, atau mengakibatkan dilalaikannya kewajiban. Kaidah syar’iyah menetapkan:
Al-wasilah ila al-haram haram “Segala sesuatu perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram juga.” (Syaikh Taqiyuddin an-NabhaniMuqaddimah ad-Dustur, hal. 86).
4. Pedoman Umum Nyanyian Dan Musik Islami
Setelah menerangkan berbagai hukum di atas, penulis ingin membuat suatu pedoman umum tentang nyanyian dan musik yang Islami, dalam bentuk yang lebih rinci dan operasional. Pedoman ini disusun atas di prinsip dasar, bahwa nyanyian dan musik Islami wajib bersih dari segala unsur kemaksiatan atau kemungkaran, seperti diuraikan di atas. Setidaknya ada 4 (empat) komponen pokok yang harus diislamisasikan, hingga tersuguh sebuah nyanyian atau alunan musik yang indah (Islami):
1. Musisi/Penyanyi.
2. Instrumen (alat musik).
3. Sya’ir dalam bait lagu.
4. Waktu dan Tempat.
Berikut sekilas uraiannya:
1). Musisi/Penyanyi
a) Bertujuan menghibur dan menggairahkan perbuatan baik (khayr / ma’ruf) dan menghapus kemaksiatan, kemungkaran, dan kezhaliman. Misalnya, mengajak jihad fi sabilillah, mengajak mendirikan masyarakat Islam. Atau menentang judi, menentang pergaulan bebas, menentang pacaran, menentang kezaliman penguasa sekuler.
b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar (meniru orang kafir dalam masalah yang bersangkutpaut dengan sifat khas kekufurannya) baik dalam penampilan maupun dalam berpakaian. Misalnya, mengenakan kalung salib, berpakaian ala pastor atau bhiksu, dan sejenisnya.
c) Tidak menyalahi ketentuan syara’, seperti wanita tampil menampakkan aurat, berpakaian ketat dan transparan, bergoyang pinggul, dan sejenisnya. Atau yang laki-laki memakai pakaian dan/atau asesoris wanita, atau sebaliknya, yang wanita memakai pakaian dan/atau asesoris pria. Ini semua haram.
2). Instrumen/Alat Musik
Dengan memperhatikan instrumen atau alat musik yang digunakan para shahabat, maka di antara yang mendekati kesamaan bentuk dan sifat adalah:
a) Memberi kemaslahatan bagi pemain ataupun pendengarnya. Salah satu bentuknya seperti genderang untuk membangkitkan semangat.
b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar dengan alat musik atau bunyi instrumen yang biasa dijadikan sarana upacara non muslim.
Dalam hal ini, instrumen yang digunakan sangat relatif tergantung maksud si pemakainya. Dan perlu diingat, hukum asal alat musik adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
3). Sya’ir
Berisi:
a) Amar ma’ruf (menuntut keadilan, perdamaian, kebenaran dan sebagainya) dan nahi munkar (menghujat kedzaliman, memberantas kemaksiatan, dan sebagainya)
b) Memuji Allah, Rasul-Nya dan ciptaan-Nya.
c) Berisi ‘ibrah dan menggugah kesadaran manusia.
d) Tidak menggunakan ungkapan yang dicela oleh agama.
e) Hal-hal mubah yang tidak bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.
Tidak berisi:
a) Amar munkar (mengajak pacaran, dan sebagainya) dan nahi ma’ruf (mencela jilbab,dsb).
b) Mencela Allah, Rasul-Nya, al-Qur’an.
c) Berisi “bius” yang menghilangkan kesadaran manusia sebagai hamba Allah.
d) Ungkapan yang tercela menurut syara’ (porno, tak tahu malu, dan sebagainya).
e) Segala hal yang bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.
4). Waktu Dan Tempat
a) Waktu mendapatkan kebahagiaan (waqtu sururin) seperti pesta pernikahan, hari raya, kedatangan saudara, mendapatkan rizki, dan sebagainya.
b) Tidak melalaikan atau menyita waktu beribadah (yang wajib).
c) Tidak mengganggu orang lain (baik dari segi waktu maupun tempat).
d) Pria dan wanita wajib ditempatkan terpisah (infishal) tidak boleh ikhtilat (campur baur).
5. Penutup
Demikianlah kiranya apa yang dapat penulis sampaikan mengenai hukum menyanyi dan bermusik dalam pandangan Islam. Tentu saja tulisan ini terlalu sederhana jika dikatakan sempurna. Maka dari itu, dialog dan kritik konstruktif sangat diperlukan guna penyempurnaan dan koreksi.
Penulis sadari bahwa permasalahan yang dibahas ini adalah permasalahan khilafiyah. Mungkin sebagian pembaca ada yang berbeda pandangan dalam menentukan status hukum menyanyi dan musik ini, dan perbedaan itu sangat penulis hormati.
Semua ini mudah-mudahan dapat menjadi kontribusi —walau pun cuma secuil— dalam upaya melepaskan diri dari masyarakat sekuler yang bobrok, yang menjadi pendahuluan untuk membangun peradaban dan masyarakat Islam yang kita idam-idamkan bersama, yaitu masyarakat Islam di bawah naungan Laa ilaaha illallah Muhammadur RasulullahAmin. [M. Shiddiq al-Jawi] (www.faridm.com)
Wallahu a’lam bi ash-showab.
Daftar Bacaan
* Abdullah, Muhammad Husain. 1995. Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh. Cetakan II. (Beirut : Darul Bayariq).
* Al-Amidi, Saifuddin. 1996. Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam. Juz I. Cetakan I. (Beirut : Darul Fikr).
* Al-Baghdadi, Abdurrahman. 1991. Seni Dalam Pandangan Islam. Cetakan I. (Jakarta : Gema Insani Press).
* Al-Jazairi, Abi Bakar Jabir. 1992. Haramkah Musik dan Lagu ? (Al-I’lam bi Anna Al-‘Azif wa Al-Ghina Haram). Alih Bahasa oleh Awfal Ahdi. Cetakan I. (Jakarta : Wala` Press).
* Al-Jaziri, Abdurrahman. 1999. Kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah. Juz II. Qism Al-Mu’amalat. Cetakan I. (Beirut : Darul Fikr).
* Asy-Syaukani. Tanpa Tahun. Irsyadul Fuhul Ila Tahqiq Al-Haq min ‘Ilm Al-Ushul.(Beirut : Darul Fikr).
* Asy-Syuwaiki, Muhammad. Tanpa Tahun. Al-Khalash wa Ikhtilaf An-Nas. (Al-Quds : Mu`assasah Al-Qudsiyah Al-Islamiyyah).
* An-Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah. Juz III (Ushul Al-Fiqh). Cetakan II. (Al-Quds : Min Mansyurat Hizb Al-Tahrir).
* ———-. 1963. Muqaddimah Ad-Dustur.(t.t.p. : t.p.).
* ———-. 1994. Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah. Juz I. Cetakan IV. (Beirut : Darul Ummah).
* ———-.2001. Nizham Al-Islam. (t.t.p. : t.p.).
* Ath-Thahhan, Mahmud. Tanpa Tahun. Taysir Musthalah Al-Hadits. (Surabaya : Syirkah Bungkul Indah).
* Bulletin An-Nur. Hukum Musik dan Lagu. http://www.alsofwah.or.id/
* Bulletin Istinbat. Mendengarkan Musik, Haram ? http://www.sidogiri.com/
* Fatwa Pusat Konsultasi Syariah. Lagu dan Musik. http://www.syariahonline.com/
* Kusuma, Juanda. 2001. Tentang Musik. http://www.pesantrenvirtual.com/
* “Norma Islam untuk Musisi, Instrumen, Sya’ir, dan Waktu”. Musik. http://www.ashifnet.tripod.com/
* Omar, Toha Yahya. 1983. Hukum Seni Musik, Seni Suara, dan Seni Tari Dalam Islam. Cetakan II. (Jakarta : Penerbit Widjaya).
* Santoso, Iman. Hukum Nyanyian dan Musik. http://www.ummigroup.co.id/
* Wafaa, Muhammad. 2001. Metode Tarjih Atas Kontradiksi Dalil-Dalil Syara’ (Ta’arudh Al-Adillah min Al-Kitab wa As-Sunnah wa At-Tarjih Baynaha). Alih Bahasa oleh Muslich. Cetakan I. (Bangil : Al-Izzah).

MALAM JUM'AT MALAM HUBUNGAN SEX SEBAGAI SUNNAH RASUL?❓❓

Bismillaahirrahmaanirrahiim

Jaga mulut Anda! Jaga tangan Anda dalam menulis status di Medsos! Jaga martabat Islam Anda!

Telah lama saya mencari kebenaran hadits yang menyatakan bahwa jika muslim-muslimah_yang terikat hubungan hukum pernikahan tentunya, melakukan hubungan sex di malam Jum'at merupakan sunnah rasul.

Sebelumnya saya ragu. Keraguan saya bukan tanpa alasan, namun bagaimana boleh seorang Rasul Muhammad shalallahu'alaihiwasallam menyabdakan sesuatu yang pada akhirnya akan menjadi bahan candaan tak senonoh?

STOP mengatakan atau menuliskan kata “Sunnah Rasul” sebagai pengganti dari istilah berhubungan sex! Kerana itu dosa besar.

Dari mana asal-muasal munculnya istilah “Sunnah Rasul” yang diidentikkan dengan aktiviti sex? Semua berawal dari hadits berikut ini:

“Barangsiapa melakukan hubungan suami-isteri di malam Jum'at (khamis malam) maka pahalanya sama dengan membunuh 100 Yahudi.”

Dalam hadits yang lain ada disebutkan sama dengan membunuh 1000, ada juga yang menyebut 7000 Yahudi.

Sebenarnya bagaimana derajat hadits tersebut, apakah shahih, dhaif atau ma'udu / palsu?❓

Hadits di atas tidak akan ditemukan dalam kitab mana pun, baik kumpulan hadits dhaif apalagi shahih.

Kalimat tersebut tidak mempunyai sanad / bersambung ke sahabat, apalagi ke Rasulullah shallallahu‘alaihiwasallam. Yang akhirnya pada satu kesimpulan bahwa hadits “Sunnah Rasul” di atas adalah palsu, lebih tepatnya yaitu sama sekali BUKAN HADITS.

👉Sebuah HADITS PALSU yang telah dikarang oleh seseorang, tidak jelas dan tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan Rasulullah shallallahu‘alaihiwasallam.

Bahkan kita tidak akan menemukan satu pun hadits Rasulullah shallallahu‘alaihiwasallam tentang berhubungan sex bagi suami-isteri pada malam-malam tertentu, termasuk malam Jum’at.

Jaga mulut jika Anda Islam! Jaga tangan dalam menulis status dimedsos jika Anda Islam! Jaga martabat Islam Anda! Telusuri jika membaca sebuah "hadits" yang meragukan! Dan yang terakhir adalah: HATI-HATI dengan banyaknya hadits-hadits palsu yang sengaja dibuat secara terus-menerus oleh musuh-musuh Islam hingga saat ini!

Anda Islam? Share sebanyak-banyaknya demi martabat Islam!

Hamba Allah.

Diulangsiarkan:
🚇Group WA   :
🌴@InginKenalSunnah
📮

Rabu, 08 Februari 2017

Obat Hati, Lakukanlah Lima Perkara

Obat Hati, Lakukanlah Lima Perkara

Bagaimana cara mengobati hati yang sakit, yang sedih, yang gelisah?

Berikut kita lihat penjelasan Imam Nawawi dalam At Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an .

Ibrahim Al Khowash berkata, obat hati itu ada lima:

1-Membaca Al Qur’an dan tadabbur
(merenungkannya)

2-Rajin mengosongkan perut (dengan
gemar berpuasa )

3-Mendirikan shalat malam ( shalat tahajud )

4-Merendahkan diri di hadapan Allah (dengan do’a dan dzikir)di akhir malam (waktu sahur)

5Bermajelis ( bergaul ) dengan orang-orang sholeh.

 ( Dalam Kitab. At Tibyan karya Imam Nawawi, hal. 87).

Coba praktikkan amalan di atas, niscaya kita akan merasakan kesejukan dan penyejuk hati. Itulah obat hati yang paling mujarab.
Semoga Allah menganugerahkan kita hati yang selamat dari berbagai macam noda.

Referensi :

At Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an , Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Maktabah Ibnu ‘Abbas, cetakan pertama, tahun 1426 H

Bagaimana Hukumnya Membuka Tangan Ketika Salam saat Shalat?

Saat sedang sholat berjama’ah di masjid mungkin kita sering melihat seorang muslim membuka tangannya pada akhir sholat yakni ketika salam, telapak tangan yang diletakkan diatas pahanya dari posisinya yang semula telungkup, pada saat bersalam sambil menggerakkan kepalanya ke kanan dan ke kiri, diikuti dengan membuka telapak tangannya yang kanan jika bersalam ke kanan dan yang kiri jika bersalam ke kiri.
Fenomena ini sebenarnya sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW dan dilakukan oleh sebagian sahabat Rasulullah, kemudian beliau melarangnya.
Menurut Imam muslim dalam Shahihnya (no. 431-cet. Daar Ihyau Turtots) meriwayatkan dengan sanadnya dari Ubaidullah bin al-Qibthiyyah dari Jaabir bin Samurah rodhiyallahu anhu bahwa beliau berkata :
“kami pernah sholat bersama Rasulullah sholallahu alaihi wa salam, kami ketika salam berkata, Assalamu alaikum wa rokhmatullah- Assalamu alaikum wa rokhmatullah, sambil berisyarat dengan tangan kami ke sisi kanan dan sisi kiri.
Lalu Nabi sholallahu alaihi wa salam bersabda : “apakah kalian berisyarat dengan tangan kalian, seperti ekor kuda liar?, cukuplah kalian untuk meletakkah tangan kalian diatas pahanya, lalu mengucapkan salam kepada saudaranya di sebelah kanan dan kirinya”.
Dari hadits di atas, kita bisa perhatikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memisalkan gerakan ini layaknya gerakan kuda yang tidak tenang, selalu menggerakkan ekornya. Karena dalam hal ini dia melakukan gerakan yang sama sekali tidak dia butuhkan.
Dan melakukan gerakan yang tidak dibutuhkan, dilarang dalam shalat. Hal ini berarti hukum membuka tangan ketika shalat adalah dilarang. Mengapa demikian?
Terkait Hukum membuka tangan ketika shalat adalah dilarang, sehingga apa yang diharapkan oleh seorang muslim ketika membuka tangan ketika shalat tidak mengubah hukum larangan dalam hadis menjadi dianjurkan. Sehingga harus kita pahami bersama bahwa amal ibadah yang kita lakukan sebagai seorang muslim harus kembali merujuk kepada hak syariat. Kita tidak boleh membuat amal baru dengan maksud mendapatkan harapan bahwa ketika kita salam ke kanan, kita berharap terbukalah pintu surga. Dan ketika kita menoleh ke kiri kita berharap, tertutuplah pintu neraka. Jika ini dibolehkan, jadinya dalam beragama, orang tidak butuh panduan dari seorang nabi.
Karena adanya teguran dari Nabi sholallahu alaihi wa salam kepada para sahabatnya yang melakukan sifat sholat tersebut, kemudian para sahabat rodhiyallahu anhum mematuhi hal tersebut, dalam salah satu lafadznya, Jaabir bin Samuroh rodhiyallahu anhu berkata :

فَلَمَّا صَلُّوا مَعَهُ أَيْضًا لَمْ يَفْعَلُوا ذَلِكَ   

“maka ketika mereka sholat bersama Nabi sholallahu alaihi wa salam berikutnya, mereka sudah tidak melakukannya lagi” (HR. Abu ‘Awaanah dalam Mustakhroj, Thabrani dalam Mu’jam Kabiir dan Ausath, dishahihkan oleh Al Albani dalam sifat sholat Nabi).
Meskipun hukum membuka tangan ketika shalat adalah dilarang, tetapi shalatnya tetap sah, karena para sahabat yang pernah melakukan gerakan ini, tidak diperintahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengulangi shalatnya. Terlebih bagi mereka yang belum tahu ilmunya. Disinilah menunjukkan betapa pentingnya mendahulukan ilmu sebelum beramal. Karena pemahaman yang menyimpang yang dimiliki seseorang, penyebab utamanya karena dia tidak memiliki ilmu yang benar. Sehingga bisa jadi dia menganggap kesalahan itu sebagai sesuatu yang dianjurkan.
Demikian yang bisa diuraikan tentang Apa Hukum Membuka Tangan Ketika Salam saat Shalat, semoga bisa memberikan manfaat bagi kita sebagai seorang muslim agar tidak mengamalkan suatu ajaran tanpa mencari tahu terlebih dahulu tentang aturan syariat yang ada dan harus dijalankan.
Wallahu A’lam

Selasa, 31 Januari 2017

Dua belas (12) point Persyaratan MLM syariah.

Dua belas (12) point Persyaratan MLM syariah.
Bagian ini merupakan kandungan terpenting dalam fatwa tersebut, yaitu mengenai 12 point persyaratan yang harus terdapat dalam sebuah industry/peusahaan MLM. Sebuah perusahaan atau industry MLM dianggap HALAL dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syaraiah apabila memenuhi 12 point persyaratan. Yaitu :
  1. Adanya obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa.
Syarat pertama ini merupakan rukun akad yang harus dipenuhi[7] oleh semua akad,seperti akad bai’ atau jual beli, ijarah, murabahah, bahkan akad nikah sekalipun. Setiap akad harus memenuhi rukun-rukunya yaitu (1) ada para pihak yang berakad, (2) ada sighot akad (ijab dan qabul) (3) ada obyek akad, jika suatu akad tidak memenuhi rukun-rukun tersebut, maka akadnya menjadi batal.   Dalam prakteknya memang ada beberapa perusahaan yang mengklaim sebagai industry MLM namun mereka tidak menjual produk barang ataupun jasa apapun, ada yang menyatakan bahwa yang mereka jual adalah hak usaha, bahkan ada yang menyatakan bahwa yang mereka bayarkan itu adalah suatu sedekah.
            Hal ini bisa menjadi tolok ukur bagi masyarakat yang paling mudah, apabila ada perusahaan yang mengklaim sebagai industry MLM namun mereka tidak menjual produk barang maupun jasa, maka jelas ini tidak memenuhi prinsip syariah, kemungkinannya mereka adalah sebuah money game atau perjudian.
Sebagai sebuah kritik penulis bahkan melihat ada beberapa industry MLM yang mana obyek akadnya adalah jasa pemberangkatan haji atau umroh, meskipun ini jasa haji atau umroh harus diwaspadai, dan DSN MUI perlu memberikan fatwa yang lebih terang mengenai MLM yang menjual produk jasa hai atau umroh. Beberapa alasan yang menurut penulis perlu dilakukannya kajian ulang mengenai MLM yg menjual jasa haji atau umroh adalah :
  1. a.Tahuntelah terjadi kasus penipuan money game dengan kedok MLM Haji yang kasusunya telah ditangani oleh Polda Jatim[8], kasus ini melibatkan Yayasan amal Muslim Indonesia (YAMI) yang berkantor di Hotel brantas Jalan kayun no 76-88 Surabaya. dan GoldCuest dan telah menipu dana masyarakat 4.5 M lebih.
  2. b.MLM yang menjual jasa akan sangat sulit memenuhi akadnya secara syar’I, karena MLM dalam bidang jasa akan cenderung menggunakan system binary, system pyramid/ skema ponzi yang sebenarnya adalah sebuah money game yg dalam fiqh disebut dengan maysir (judi).
  3. c.System binary akan mengalami perkembangan sangat cepat karena setiap member didorong untuk memiliki keanggotaan lebh dari satu, biasanya mrk didorng untuk memiliki membership 1, 3, 7 atau 15 dan system yang mereka miliki akan selalu gagal karena perkembangan yg sangat cepat diluar kemampuan para programmer dan perusahaan.
  4. d.MLM dalam bidang jasa, haji misalnya, akan kesulitan memberikan jasa kepada member yang telah mendaftar atau membayar, karena setiap jasa yg diberikan harus melibatkan adanya sejumlah downline tertentu. Misalnya untuk memberangkatkan haji 1 member harus ada 10 downline, utk memberangatkan 10 member harus ada100 downline, …. Utk membeangkatkan 1 juta member harus ada 10 juta downline, hal ini pasti akan mengalami titik jenuh, dan para member yang paling belakangan tidak akan dapat berangkat haji, dan perusahaan tidak akan mampu mengembalikan uang yg telah mereka bayarkan kepada perusahaan.
  1. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;
Berdasar beberapa dalil yang dimuat dalam fatwa tersebut, utamanya 2 hadits yang melarang jual beli anjing, khamr, bangkai, babi, patung [9], jasa paranormal dan pelacuran [10] maka fatwa tersebut mengharamkan MLM yang menjual produk yang haram atau yang sengaja diperuntukkan sesuatu yang haram. Misalnya MLM dilarang menjual produk minuman yang memabukkan, makanan yang mengandung babi, termasuk yang diergunakan untuk sesuatu yang haram menurut penulis adalah menjual pakain yang mempertontonkan aurat atau alat-alat perjudian.
Dalam implementasinya, MUI mempunyai bagian yang disebut dengan LP POM MUI untuk memberikan sertifikasi Halal pada produk barang yang dijual oleh semua perusahaaan di Indonesia, baik yg dijual oleh indiustri MLM maupun non MLM . hanya saja MUI tidak mewajibkan sertifikasi halal harus diberikan oleh MUI, tetapi sertifikas produk Halal bisa disberikan oleh lembaga lain di luar negeri seperti JAKIM di Malaysia ataupun IFANCA.
Masyarakat perlu mengetahui bahwasanya ada Sertifikasi Halal dan ada labelisasi Halal. Sertifikasi diberikan kepada produk tertentu dan tidak dicantumkan pada setiap kemasan produk, sedangkan labelisasi halal dicantumkan pada setiap produk yg dijual kepada konsumen.
  1. Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat;
Dalam point ke tiga ini fatwa menjelaskan adanya 6 point yang terlarang dalam setiap industry MLM.
  1. a.Larangan gharar.   gharar adalah setiap transaksi yang tidak jelas, atau bahkan mengandung unsur penipuan secara sengaja. Ketidak jelasan mungkin terjadi pada harganya, jenis atau spesifikasi barang yang diperjual belikan, ukuran atau takarannya, ketidak jelasan hasilnya, ketidak jelasan atau ketidak pastian serah terima barang yg diperjual belikan, atau tidak jelas atas efek apa yang akan muncul dari transaksi tersebut, dan ketidak jelasan ini mengandung unsur khathar (bahaya/resiko) bagi sebagian atau seluruh pihak.Yakni ketidak jelasan atau penipuan mengacu pada hadits point d yaitu Rasul melarang jual beli dengan system melempar batu dan jual beli gharar.[11]
  2. b.Larangan maysir yang mengacu kepada QS 5:Maysir atau perjudian, adalah segala bentuk transaksi yang mengandung unsur untung-untungan, taruhan, yang ketika akad itu terjadi hasil yang akan diperolehnya belum jelas, dalam transaksi tersebut akan ada sebagian pihak yang diuntungkan dan sebagian pihak yang dirugikan.
  3. c.Larangan unsur riba mengacuQS 2:275. Secara umum Riba dapat kita kelompokkan menjadi dua macam, yaitu Riba Nasi'ah dan Riba Fadl.
  4. 1.Riba Nasiah ربا النسيئة  
Nasi-ah artinya penundaan, yaitu Riba yang terjadi dalam suatu suatu transaksi karena adanya unsure penundaan, baik yang terjadi dalam jula beli maupun dalam transaksi hutang piutang. Riba Nasi-ah merupakan jenis riba yg populer pada jaman jahiliyah.
Contoh Riba Nasi-ah yang popular adalah riba yang terdapat dalam Qardl (hutang piutang) yaitu seseorang memberikan qordl kepada pihak lain sejumlah uang dalam tempo yg disepakati, dan pihak mustaqridl (orang yang berhutang) harus membayar pada waktu yg disepakati dg sejumlah tambahan tertentu sesuai dg waktu yang disepakati pula.
Riba inilah riba yg diharamkan oleh Al-Quran   Riba ini pada dasarnya terjadi   pada aqad qardl, akan tetapi dia juga bias terjadi dalam akad jual beli seperti orang yang menjual/menukar emas dengan emas tetapi satunya diserahkan saat akad, dan satu lagi diserahkan 3 bulan setelah akad.
  1. 2.Riba Fadl ربا الفضل
Fadl artinya kelebihan, yaitu riba yang terjadi dalam suatu transaksi pertukaran atau jual beli, di mana penjual dan pembeli melakukan akad jual beli antara barang yang sama (sejenis) tetapi terdapat perbedaan kwantitas. Riba Fadl adalah jenis riba yang diharamkan melalui hadits nabi, contohnya yaitu apabila seseorang menukar gandum dengan gandum tetapi tidak sama ukurannya.
Hanya saja dalam hal ini terdapat perbedaan apakah riba fadl berlaku pada jenis harta tertentu yang disebutkan dalam hadits, atau juga berlaku pada jenis harta lain yang dapat dikiaskan dengan yang disebutkan dalam hadits, jika dilakukan qias, apa yang menjadi 'illat atau standar   dalam melakukan qiyas.
Hadits yangdimaksud dalam hal ini adalah :
- قَالَ أَبُو بَكْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ
إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ وَالْفِضَّةَ بِالْفِضَّةِ إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ وَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ وَالْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْتُمْ .
Dari Abu Bakrah ra berkata: Rasulullah saw bersabda Janganlah kamu jual mas dengan mas kecuali sama ukurannya, dan janganlah (kamu jual) perak dengan perak kecuali sama ukurannya. Dan jualllah mas dengan perak atau perak dengan mas sesuai kehendakmu HR Bukhari.[12]
  1. d.Larangan dzulm mengacu pada QS 2:279.
  2. e.Larangan unsure dzarar (yang membahayakan) mengacu pada hadits poin b yaitu sabda rasul :Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.[13]
  3. f.Larangan maksiat mengacu kepada kaidah umum dalam Islam yg sudah sangat jelas.
Kajian tentang riba, maysir dan gharar telah penulis lakukan dalam tulisan tersendiri. Para pembaca dapat merujuk kajian tentang hal ini dalam tulisan tersebut.[14] Dalam industry MLM kemungkinan adanya unsure riba dan maysir terletak pada system pembagian bonus atau marketing plan, bukan terletak pada produknya, hal ini tidak mudah bagi masyarakat untuk mengetahui apakah marketing plan MLM tersebut mengandung unsure riba dan maysir atau tidak. Sedangkan unsure gharar (ketidak jelasan atau penipuan) bisa terdapat dalam produk maupun marketing plann.
4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh;
Dalam bab Jual beli ada istilah Khiyar Ghibn. Ghibn adalah ketidak sesuaian antara harga dengan barang. Khiyar ghibn adalah hak untuk melakukan cancellation (ilgho’) dalam jual beli yg terjadi karena harga yg ditentukan oleh penjual tidak sesuai dengan harga pasar (harga umum), khiyar ini dibenarkan dg catatan penjual dan atau pembeli tidak mengetahui harga pasar serta tidak mahir melakukan proses tawar menawar, ghibn adalah salah satu bentuk penipuan.
Namun para ulama tidak sepakat dalam hal khiyar ghibn ini ; [15]
  1. a.Imam Ahmad dan Malik : Khiyar Ghibn dibenarkan sesuai dg hadits Hibban bin Munqidz. Namun mereka berbeda beda mengena batasan ghibn ygdibenarakan, adanya yg mengatakan minimal 1/3 dari harga, ghibn yg mencolok atau sesusai dg 'urf setempat.
  2. b.Jumhur : Mengatakan bahwa Khiyar Ghibn tidak dibenarkan dalam syariah, adapaun hadits Hibban adalah merupakan kondisi khusus dimana salah satu pihak adalah merupakan orang yg lemah kemampuan akalnya tetapi tidak sampai keluar dari kategori mumayyizDalam fiqh jual beli ada istilah khiyar ghibn. Yaitu hak penjual atau pembeli untuk melakukan ilga’ (cancellation) terhadap akad jual beli yang sudah sah, manakala salah satu pihak merasa dirugikan karena harga yang telah diberikan melebihi harga pasar.
Dengan demikian, larangan excessive mark-up bagi industry MLM sebenarnya masih merupakan hal yang bersifat relative mengenai tingkat kemahalannya dan mash bersifat khilafiyah dalam kedudukan hukumnya, namun nampaknya DSN MUI mencantumkan syarat ini dalam fatwanya dengan mengikuti pendapat imam ahmad dan malik, dan ini barangkali akan menjadi positif karena lebih kepada membela kepentingan masyarakat konsumen, agar perusahaan tidak mengambil keuntungan yang berlebihan sehingga dapat merugikan konsumen, hal ini juga untuk mengendalikan agaor perusahaan tidak melakukan praktek money game dengan produk-produk yang bersifat kamuflase, seakan-akan menjual suatu produk tetapi produk itu sebenarnya hanya menjadi alat agar seakan-akan ada produk riilnya.
5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS;
Point ini merujuk kepada kaidah fiqh yg tersebut dalam fatwa yaitu :
الاجر على قدر المشقة
upah adalah sesuai dengan jerih payah atau usaha.   Untuk meneliti apakah sebuah MLM menerapkan point persyaratan ini atau tidaknya, kita dapat melihat dari marketing plann atau system pembagian bonus yang berlaku pada perusahaan tersebut. Diantara indikatornya adalah apakah anggota yang mendaftar belakangan berpeluang mendapatkan bonus yg lebih besar dibanding anggota yang mendaftar lebih duluan, apakah downline bisa melebihi upline, jika jawabannya adalah YA, maka kemungkinan besar MLM tersebut menerapkan konsep upah sesuai dengan jerih payah, namun jika jawabannya adalah TIDAK maka kemungkinan besar MLM tersebut tidak sesuai dengan point persyaratan ini.
Dengan persyaratan ini, maka setiap member, kapanpun dia mendaftar akan memiliki peluang untuk sukses, dan berpeluang mendapatkan bonus besar, karena bonus akan diberikan sesuai dengan usaha yang dilakukan oleh member tersebut.
Indikator lain berlaku atau tidaknya point ini adalah, MLM tersebut tidak hanya menitik beratkan pada perekrutan member baru, tetapi sangat peduli terhadap pembinaan member yang ada serta menekankan pada penjualan produk. Karena dengan kewajiban membina downline serta kewajiban menjual mereka harus bekerja secara kontinyu, berbeda halnya jika mereka mendapatkan bonus yang besar hanya dengan merekrut, maka perekrutan bisa dilakukan dengan janji-janji yang mungkin sulit untuk dipenuhi.
Meskipun demikian, perlu dimaklumi bahwa kaidah fiqh ini adalah ungkapan yang diberikan oleh ulama’, dia bukan dalil qoth’I dari quran atau sunnah sehingga kebenarannya tidaklah bersifat mutlak. Perhatikan ungkapan Imam Ibnu Taimiyah[16] berikut ini :
وْلُ بَعْضِ النَّاسِ: الثَّوَابُ عَلَى قَدْرِ الْمَشَقَّةِ لَيْسَ بِمُسْتَقِيمِ عَلَى الْإِطْلَاقِ كَمَا قَدْ يَسْتَدِلُّ بِهِ طَوَائِفُ عَلَى أَنْوَاعٍ مِنْ " الرَّهْبَانِيّاتِ وَالْعِبَادَاتِ الْمُبْتَدَعَةِ " الَّتِي لَمْ يَشْرَعْهَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ مِنْ جِنْسِ تَحْرِيمَاتِ الْمُشْرِكِينَ وَغَيْرِهِمْ مَا أَحَلَّ اللَّهُ مِنْ الطَّيِّبَاتِ
معجم المناهي اللفظية
الأجر على قدر المشقة: هذه العبارة من أقاويل الصوفية، وهي غير مستقيمة على إطلاقها، وصوابها: ((الأجر على قدر المنفعة)) أي منفعة العمل وفائدته كما قرر ذلك شيخ الإسلام ابن تيمية، وغيره
Kaidah ini merupakan ungkapan para ahli tasawwuf, yang tidak sepenuhnya benar, harusnya adalah Pahala/upah itu sesuai dengan manfaatnya. Yakni manfaat perbuatan itu seperti yang disebutkan oleh Imam Ibnu Taimiyah[17].
6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan;
           Persyaratan ini mengacu kepada ketentuan umum tentang akad, khususnya yang berkaitan dengan MLM seperti akad ijarah atau ju’alah. Hanya saja menurut saya dalam prakteknya banyak orang yang tidak memahami system pembagian bonus dalam perusahaan MLM yang dia masuk di dalamnya, hal ini bukan berarti tidak jelas, sebenarnya besaran bonusnya jelas seperti yang tertera dalam marketing plan, tetapi banyak orang yang tidak mau repot. Hal ini seperti yang terjadi dalam akad Bank Syariah, dalam pengamatan sederhana yang saya lakukan banyak penabung di bank syariah yang tidak mengetahui akad apa yang dipakainya, syarat dan ketentuan apa yang berlaku di bank, mereka hanya membubuhkan tanda tangan tanpa membaca.
7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;
Passive Income atau komisi pasif seringkali menjadi hal yang diidam-idamkan oleh setiap pelaku MLM, apalagi moneygame yang berkedok MLM, banyak dari pelaku MLM yang menjanjikan passif income. Hal ini menjadi kritik point bagi pelaku MLM Syariah. Adanya passive income pada satu member biasanya –mau tidak mau- mengharuskan adanya kerja keras daripada pihak yg lainnya agar target penjualan dan keuntungan perusahaan tetap tercapai sehingga dapat membagikan bonus kepada para anggotanya. Jika passif income ini terjadi, maka dugaan kuat yang terjadi dalam rantai MLM tersebut adalah ketidak adilan anggota, ada yg bekerja keras namun mendapatkan bonus yg minimal dan di sisi lain akan ada member yang tidak melakukan kegiatan usaha apapun tetapi memperoleh bonus yg sangat besar karena mereka telah berada pada posisi tertentu.
MLM syariah megharuskan setiap member/pelaku untuk selalu bekerja secara kontinyu sampai kapanpun,pada peringkat tertinggi dalam keanggotannya sekalipun, meskipun jenis pekerjaan mungkin berbeda. Dalam MLM ada beberapa jenis pekerjaan seperti memprospek atau mencari calon anggota baru, presentasi kpd calon anggota baru, merekrut, memfollow up member baru, menjual produk, membimbing downline, memberikan training dan pelatihan, mengontrol jaringan , dan bisa jadi ada yang hanya berperan mirip sebagai konsultan.
MLM yang tidak menerapkan system passive income di dalamnya, biasanya selalu ada kewajiban tutup point, yakni kewajiban menjual produk bagi setiap member dalam jumlah tertentu setiap bulannya. Hanya saja bagi masyarakat awam, kewajiban tutup point ini justru menjadi hal yg dianggap tidak menarik bagi perusahaan MLM itu, tetapi ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh MLM syariah, logikanya adalah, jika setiap member tidak ingin menjual produk, atau member bisa mendapatkan bonus tanpa harus menjual, dari mana perusahaan akan mendapatkan keuntungan dan membagikan bonus kepada member?
Dengan kata lain MLM Syariah biasanya selalu ada kewajiban tutup point atau kewajiban melakukan pembinaan agar tidak terjadi passive income.
8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’.
Ighra’ adalah memberikan iming-iming atau janji-janji manis yang berlebih-lebihan. Ketentuan DSN MUI dalam fatwa ini, menurut penulis, sebenarnya lebih merupakan panggilan atau control moral. Di dalam dunia tasawwuf ada istilah hubbub dunya atau thuulul amal. (cinta dunia - banyak berangan-angan). Dua sifat ini merupakan ahlak yg tidak baik karena akan membuat seseorang terlena dengan kehidupan dunia dan lalai terhadap kehiduoan akhiratnya.
Sebenarnya Ighra’ dalam batas tertentu bisa jadi merupakan hal yg positif, karena dengan adanya ighro, iming-iming atau insentif yang dijanjikan, seseorang akan termotifasi untuk melakukan suatu pekerjaan atau untuk bekerja lebih keras. Tanpa ada motifasi maka manusia akan cenderung bermalas-malasan, hanya saja motifasi itu tidak boleh berlebihan. Ini menjadi PR bagi para pelaku MLM, bagaimana agar motifasi yg diberikan kepada membernya dilakukan secara wajar, tidak berlebih-lebihan. Sebenarnya tindakan beberlebih-lebihan itu terlarang dalam apa saja,badah seperti sholat dan shaum pun jika dilakukan secara berlebihan juga dilarang, mislanya sholat sunnah 1000 rakaat setiap malam, dan shaum sepanjang tahun tanpa istirahat.  Jadi pengertian berlebihan dalam memberikan iming-iming ini bersifat universal, tidak hanya dalam industry MLM, dan masih bersifat relative - normative.
9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya;
Mengukur ada atau tidak adanya eksploitasi dalam pembagian bonus MLM merupakan hal yg tidak mudah, standar kwalitatif ini belum ada, tetapi untuk bisa dipahami secara mudah, khsususnya bagi akademisi yg pada umumnya belum melirik kepada industry MLM, secara umum ada atau tidaknya eksploitasi dapat diketahui dari marketing plannya. Sebagai salah satu tolok ukurnya adalah : jika marketing plannya memberikan peluang kepada setiap member yg mendaftar lebih dalu pasti mendapatkan bonus yg lebih besar, maka ini adalah salah satu bentuk eksploitasi yang dilarang, kemungkinan besarnya MLM tersebut tidak dapat memenuhi fatwa ini, sehingga belum dapat dikategorikan sebagai industry MLM Syariah.
MLM yang tidak melakukan eskploitasi antar anggota akan memberikan peluang yang sama kepada setiap member, dan akan memberikan bonus sesuai hasil kerjanya, tidak peduli apakah dia bergabung lebih dahulu ataukah bergabung belakangan. Semua member berpeluang untuk menjadi besar.
10. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan lainlain;
Ini adalah point/persyaratan ke sepuluh dalam fatwa DSN MUI mengenai MLM Syariah. Kebanyakan MLM sering mengadakan berbagai pertemuan/event mulai dari presentasi peluang usaha, pemberian penghargaan, training dan pembinaan anggota, ulang tahun, touring sebagai insentif dan lain-lain. Kegiatan ini sebenarnya tidak terkait secara khusus dengan dunia MLM dan tidak terkait langsung dengan akad-akad yang ada dalam kegiatan bisnis MLM. Artinya : Perusahaan apapun, konvensional ataupun MLM akan dihadapkan pada kemungkinan untuk melakukan acara –acara seremonial seperti ulang tahun perusahaan, gathering, pesta, penghargaan kepada karyawan teladan atau bahkan ketika perusahaan mendapatkan prestasi tertentu. Kegiatan-kegiatan ini juga tidak selama nya menjadi kewajiban setiap member. Seorang member bisa saja merekrut banyak anggota dan menjual produk sebanyak mungkin tanpa harus menghadiri acara tersebut, meskipun ini jarang terjadi.
Jadi, point persyaratan ke-10ini sebenarnya tidak hanya berlaku bagi industry MLM tetapi berlaku setiap perusahaan dan bahkan bagi usaha perorangan, point ini juga berlaku untuk berbagai kegiatan dalam dunia pendidiakan, social dan politik dll.
11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut;
Dalam suatu hadits[18] rasul bersabda :
2121 - عَنْ ابن عُمَر، أَنَّهُ قَالَ: قَالَ رَسُول الله صَلى الله عَلَيه وَسَلم: كلكم راعٍ وكلكم مسئول عَنْ رعيته، فالأمير الّذي عَلَى الناس راعٍ عليهم وهو مسئول عنهم، والرجل راعٍ عَلَى أهل بيته وهو مسئول عنهم وامرأة الرجل راعية عَلَى بيت زوجها وولدها وهي مسئولة عنهم، وعبد الرجل راعٍ عَلَى مال سيده وهو مسئول عَنْ رعيته.
Dari Ibnu Umar berkata, bahwa rasulullah saw bersabda : setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin bertanggung atas orang-orang yg dipimpinnya. Seorang amir (ketua) atas sekelompok orang bertanggung atas (keadaan) mereka dan akan diminta pertanggung jawabannya, seorang lelaki adalah pemimpin atas keluaarganya dan akan diminta pertanggung jawaban nya, seorang istri adalah pemimpin atas rumah suaminya dan anak-anaknya dan akan diminta pertanggung jawabannya, seorang budak juga pemimpin atas harta tuannya dan akan diminta pertanggung jawabannya. HR Malik.
Hadits ini nampaknya terlewatkan dalam fatwa tersebut, karena menurut penulis ini merupakan hadits yg dapat dijadikan pedoman atas point persyaratan ke-11 dalam fatwa ini, namun tidak dicantuman dalam pertimbangan atau tidak menjadi dalil yang dijadikan landasan tertulis dalam fatwa tersebut.
Menurut penulis, dimasukkannya persyaratan ini dalan fatwa tersebut merupakan hal yang positif, meskipun boleh jadi ajaran ini merupakan hal yg bersifat general-universal dalam semua hal seperti yg tersebut dalam hadits. Dalam prakteknya memang banyak money game yg berkedok MLM, mereka hanya mengutamakan perekrutan anggota baru kemudian para anggota itu dibiarkan begitu saja. Hal ini antara lain dikarenakan perusahaan hanya memerlukan uang iuran pendaftaran dari setiap member yang bergabung, perusahaan mungkin tidak menjual produk riil sehingga tidak perlu pembinaan, perusahaan yang demikian ini mungkin bahkan memang berencana untuk tidak hidup dalam masa yang panjang, sehingga tidak perlu pembinaan.
Seorang upline tidak tertarik untuk membina downline nya, karena perusahaan tidak mementingkan penjualan produk, atau bahkan menafikan hal tersebut. Dengan penjelasan ini maka salah satu indicator MLM Syariah adalah bagaimana para member yang menjadi anggota lebih dulu memberikan kepedulian dan bimbingan yang maksimal kepada member yang masuk belakangan. Hal ini akan menjadi sangat positif jika pembinaan yang dilakukan oleh mereka mendapatkan dukungan yang sepenuhnya dari pihak perusahaan.
12.Tidak melakukan kegiatan money game.
Seringkali ditemukan kerancuan istilah antara MLM atau pemasaran berjenjang dengan permainan uang (money game). Money Game adalah perjudian murni yang tidak ada produk apapun dalam bentuk barang ataupun jasa. Moneygame selalu mengacu kepada skema ponzi atau sistem piramida. Namun lebih bahayanya, seperti yang pernah penulis temukan di lapangan adalah money game ini terkadang menggunakan baju agama dengan istilah ibadah atau sedekah. Bagi penulis, money game dengan baju ibadah adalah seperti pelacur yang berkata bahwa dirinya melacurkan diri demi untuk menafkahi keluarganya.
Dalam fatwa ini, money game didefinisikan sebagai : kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/ pendaftran Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian, dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yg dapat dipertanggungjawabkan.
Demikianlah kajian analitis terhadap fatwa DSN-MUI no 75 tahun 2009 tentang PLBS (Penjualan Langsung Berjenjang Syariah). Semoga tulisan ini bermanfaat bagi masyarakat pemerhati, pelaku, pengusaha industry MLM dan bagi masyarakat umum, wallahu a’lam bish showab.