Rabu, 16 November 2016

Kata Kata Yang Baik Tapi Dilarang Diucapkan Saat Berdoa

Sebagian orang memandang bahwa ucapan “Ya Allah... jika Engkau berkenan” adalah ungkapan yang baik, agar kesannya lembut dan tidak memaksa Allah dalam berdoa. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang ucapan tersebut.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلْيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ ، وَلاَ يَقُولَنَّ اللَّهُمَّ إِنْ شِئْتَ فَأَعْطِنِى . فَإِنَّهُ لاَ مُسْتَكْرِهَ
لَهُ
“Apabila salah seorang dari kalian berdoa, hendaklah ia sungguh-sungguh dalam memohon dan janganlah ia mengucapkan, ‘Ya Allah jika Engkau berkenan maka berilah aku.’ Karena sesungguhnya tidak ada yang dapat memaksa-Nya” (HR. Bukhari)

Anjuran Berdo'a Ketika Hujan Turun

Bagi sebagian orang, terutama yag tinggal di kota besar, hujan dirasa mengganggu aktivitas. Namun perlu disadari, ada banyak keberkahan yang terkandung dalam turunnya hujan. Bagi para petani, turunnya hujan adalah sesuatu yang paling ditunggu setelah musim kemarau.
Rasulullah SAW berpesan, agar kita memanjatkan doa saat turunnya hujan. Kita dianjurkan berdoa agar hujan yang turun tersebut tidak menjadi petaka.
“Allahumma haawalaina wa laa ’alaina. Allahumma ’alal aakami wal jibaali, wazh zhiroobi, wa buthunil awdiyati, wa manaabitisy syajari.”
Artinya:
Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami Ya Allah, turunkanlah hujan ke dataran tinggi, gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah dan tempat tumbuhnya pepohonan. (HR. Bukhari no. 1014)
Selain berdoa, Rasulullah juga mengajarkan kita agar bertabaruk atau mengambil berkah dari air hujan.
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, ”Kami pernah kehujanan bersama Rasulullah SAW. Lalu Rasulullah menyingkap bajunya hingga terguyur hujan. Kemudian kami mengatakan, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau melakukan demikian?” Kemudian Rasulullah menjawab, “Karena hujan ini baru saja Allah ciptakan.” (HR. Muslim no. 898)
Dikutip dari : arah.com

Jumat, 04 November 2016

Bagaimana cara shalat qadha dan berapa raka’at?

Shalat adalah kewajiban yang paling utama atas setiap muslim dan tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apapun, baik sakit maupun dalam kondisi ketakutan yang mencekam karena situasi sedang genting. Apabila seseorang sedang sakit dan tidak mampu berdiri ia diperbolehkan melaksanakan shalat sambil duduk, apabila tidak mampu duduk ia dapat melakukannya sambil berbaring, apabila tidak mampu berbaring ia boleh melakukannya dengan posisi terlentang. Demikian pula dalam perjalanan jarak jauh,

diperbolehkan melakukan shalat dengan cara menjamak dan mengqasharnya atau menggabungkan dua shalat dalam satu waktu dan meringkas jumlah raka’atnya sehingga yang biasanya dilakukan empat raka’at boleh dilakukan hanya dengan dua raka’at saja dengan syarat-syarat tertentu.
Apabila seseorang ketiduran yang sangat nyenyak dan tidak terjaga sama sekali sehingga salah satu waktu shalat atau lebih dari satu waktu terlewatkan ia wajib melaksanakan shalat yang tertinggal itu segera ketika ia terjaga dari tidurnya dengan niat qadha karena shalat yang dilakukan itu sudah keluar dari waktunya.
Demikian pula kalau ia terlupa. Apabila itu dilakukan maka terbebaslah dirinya dari beban kewajiban shalat, semoga Allah menerima shalatnya. Rasulullah bersabda: “Barang siapa tertidur sehingga tidak shalat atau terlupakan maka ia wajib melaksanakan shalatnya ketika ia terjaga atau ketika ia teringat” (Hadits shahih riwayat Tirmidzi). Bagaimana kalau seorang muslim dengan sengaja meninggalkan kewajiban shalatnya? Apabila ia meninggalkan shalat dengan alasan sudah tidak wajib lagi atas dirinya karena dia merasa sudah mencapai tingkat keislaman tertentu maka orang tersebut dihukumkan sebagai orang yang sudah murtad atau keluar dari agama Islam. Semoga Allah melindungi diri kita semua dari kemurtadan. Sedangkan apabila alasan meninggalkannya karena malas atau karena merasa ada kesibukan-kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan atau karena sakit dan sebagainya maka orang seperti itu tidak menjadi murtad akan tetapi menjadi muslim yang fasik.
Kedua macam orang tersebut apabila ia ingin tobat dan kembali ke jalan Allah ia wajib mengganti atau mengqadha semua shalat yang telah ia tinggalkan. Mungkin ia telah meninggalkan shalat selama satu bulan, atau satu tahun atau bahkan lebih sehingga bertahun-tahun ia tidak shalat sama sekali.
Orang seperti itu seharusnya menggunakan seluruh waktu yang ada untuk mengqadha semua shalatnya berapapun jumlahnya dan tidak boleh mengerjakan pekerjaan apapun kecuali pekerjaan-pekerjaan yang penting yang berkaitan langsung dengan kelangsungan hidupnya. Namun beban seperti itu akan membuat sebagian besar orang yang punya hutang shalat berat untuk melaksanakan qadha shalat sehingga bukan hanya tidak mau mengqadha shalat-shalat yang lalu, bahkan bisa menjadikannya meninggalkan shalat sama sekali.
Berdasarkan pertimbangan seperti di atas dan mengacu kepada landasan hukum syari’at Islam untuk memberikan kemudahan dalam situasi sulit maka pendapat saya untuk mengqadha shalat-shalat yang telah ditinggalkan ialah dengan melakukan shalat-shalat tersebut setelah melaksanakan shalat wajib pada waktunya masing-masing.

Sebagai contoh, seseorang yang telah meninggalkan shalat selama satu tahun dan ingin mengqadhanya maka setiap kali ia selesai malaksanakan shalat seperti zhohor ia berdiri lagi dan melaksanakan shalat zhohor lagi dengan raka’at yang sama tapi dengan niat mengqadhanya, demikian pula shalat ashar, ia lakukan dua kali, yang pertama shalat ashar pada waktunya dan yang kedua shalat ashar untuk qadha.
Demikian pula maghrib, isya’, dan subuh yang harus dilakukan selama satu tahun. Kalau dia melakukan setiap shalat qadhanya dua kali (qadha shalat zhohor dua kali, qadha shalat ashar dua kali demikian pula maghrib, isya’ dan subuh) maka ia butuh waktu enam bulan saja, kalau tiga kali qadha maka ia hanya butuh waktu empat bulan saja, demikian seterusnya.
Sumber : http://ikraronlines.blogspot.co.id/

Kamis, 03 November 2016

Mengganti Shalat Yang Ditinggalkan dengan Sengaja

Assalammu'alaikum,
Pak Ustadz, bolehkah mengqodho sholat yang disengaja ditinggalkan (tanpa udzur syar'i), yang telah lewat waktunya atau telah ditinggalkannya itu hari-hari yang lalu atau tahun-tahun yang lalu? Apakah ada kewajiban qadha? Juga dilengkapi dalilnya jika diqodho dan jika tidak diqodho. Bagaimana juga terkait cara mengqodhonya ? Manakah menurut Pak Ustadz pendapat yang paling kuat? Jika yang ditinggalkannya banyak bagaimana? Terimakasih, NN,
Assalamu alaikum wr.wb.
Jika seseorang tidak mengerjakan shalat karena ada udzur atau alasan tertentu yang dibenarkan oleh syariat, misalnya karena tertidur atau lupa, dalam kondisi demikian, para ulama sepakat bahwa shalat tersebut harus diqadha atau diganti ketika terbangun dari tidur atau ketika ingat. Hal ini sesuai dengan bunyi hadits Nabi saw, "Jika salah seorang di antara kalian tertidur atau lupa mengerjakan shalat, ia harus mengerjakannya di saat ingat."
Namun jika seseorang tidak mengerjakan shalat karena sengaja, misalnya karena malas, ini merupakan perbuatan fasik dan dosa besar. Bahkan sebagian ulama memfatwakan bahwa orang tersebut telah kufur sehingga harus segera melakukan tobat nasuha. Adapun terkait dengan shalat yang ditinggalkannya, para ulama terbagi dua, ada yang mengharuskan qadha dan ada pula yang tidak mengharuskan qadha.
Kalangan yang tidak mewajibkan qadha, seperti Ibn Taymiyyah, kalangan ahli zhahir, dan sebagian kalangan syafiiyyah berpendapat bahwa qadha shalat hanya berlaku bagi yang tidak mengerjakannya karena lupa atau tertidur sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi saw. sementara, yang meninggalkannya karena sengaja jelas berdosa dan tidak ada qadha baginya.
Hanya saja sebagian besar ulama tetap mewajibkan qadha karena hadits untuk meng-qadha shalat di atas berlaku secara umum dan mutlak. Sebab menurut mereka pada kedua kondisi di atas, shalat sama-sama tidak dilakukan. al-Hafidz Ibn Hajar juga menganalogikan kewajiban meng-qadha shalat tersebut dengan orang yang membunuh sengara sengaja dan tidak sengaja. Keduanya tetap harus membayar kaffarah di mana yang membunuh tanpa sengaja diharuskan membayar kaffarah saja, sementara yang membunuh secara sengaja harus membayar kaffarah dan bertobat. Demikian pula dengan orang yang meninggalkan shalat. Jika ia meninggalkan shalat tanpa sengaja, maka harus menggantinya di saat ingat. Sementara bagi yang meninggalkannya secara sengaja harus menggantinya dan bertobat.
Adapun cara menggantinya adalah dengan melaksanakan shalat yang ditinggalkan pada setiap shalat fardhu. jadi setelah melakukan shalat fardhu, ia kembali bangkit untuk melakukan shalat fardhu yang ditinggalkan, baik di waktu siang maupun malam sejumlah yang ditinggalkan atau sesuai perkiraannya ditambah dengan memperbanyak shalat-shalat sunnah.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Wassalamu alaikum wr.wb.

Sumber : http://www.syariahonline.com/

QADHA’ SHALAT YANG DITINGGAL DENGAN SENGAJA

Para fuqaha sependapat bahwa orang yang terlupa dan tertidur, sehingga shalatnya tertinggal, diwajibkan meng-qadha shalatnya. Pendapat ini berdasarkan hadits yang berbunyi:
عن أني بن مالك ان النبي صلى الله عليه و سلم قال من نسي صلاة فليصلها اذا ذكرها لا كفّارة لها إلاّ ذلك (متفق عليه) و لمسلم اذا رقد احدكم عن الصلاة هو غفل عنها فليصلها اذا ذكرها فإن الله عز و جل يقول أقم الصلاة لذكري
Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi saw telah berkata, Barangsiapa lupa satu shalat, maka shalatlah ketika ingat, tidak ada tebusan untuknya melainkan itu. (Muttafaq Alaihi). Dan, bagi Muslim, dikatakan, Apabila salah seorang di antara kamu tidur sebelum shalat atau lupa shalat, maka shalatlah ketika ingat. Karena Allah azza wa jallatelah Berfirman: Dirikanlah shalatkarena ingat kepada-Ku.[1]
Tetapi timbul perbedaan pendapat mengenai orang yang bersengaja meninggalkan shalat, apakah mereka wajib mengqadha shalat yang tertinggal atau tidak. Maka dalam masalah ini para fukaha terbagi kepada dua pendapat:
Pendapat pertama yang berasal dari pendapat dalam kalangan mazhab Syafi’i, Maliki, Hanbali dan Hanafi berpendapat orang yang bersengaja meninggalkan shalat wajib mengqadla shalatnya.
Pendapat kedua, yang berasal dari pendapat mazhab Zahiri, Ibnu Hazmin dan salah satu riwayat dari Qasim dan Wazir dari mazhab Syi'ah, berpendapat orang yang meninggalkan shalat dengan bersengaja tidak wajib mengqadha shalatnya yang tertinggal dan kalau juga mereka mengqadha shalatnya, maka shalatnya dianggap tidak sah.
Sebab timbulnya perbedaan pendapat dalam masalah ini disebabkan dua hal: (a) apakah boleh menetapkan hukum dengan qiyas, dan (b) apakah boleh mengqiyaskan orang yang bersengaja dengan orang yang tidak bersengaja atau lupa.
Bagi orang yang berpendapat tidak boleh mempergunakan qiyas dalam menetapkan hukum agama, atau memperbolehkan memakai qiyas, namun tidak boleh mengkiaskan orang yang bersengaja dengan orang yang lupa, mengatakan tidak wajib qadha bagi orang yang bersengaja.
Bagi orang yang berpendapat boleh mempergunakan qiyas dalam menetapkan hukum dan boleh mengkiaskan orang yang bersengaja dengan orang yang lupa, mengatakan wajib qadha bagi orang yang bersengaja meninggalkan shalatnya.
Adapun pendapat pertama yang berpendapat wajib qadha bagi orang yang bersengaja, diperkuat dengan dalil hadits. Hadits yang pertama yang berbunyi:
عن ابي قتادة رضي الله عنه قال ذكروا النبي صلى الله عليه و سلم نومهم عن الصلاة فقال انه ليس في النوم تفريط انما التفريط في اليقظة فإذا نسي أحدكم صلاة او نام عنها فليصلّها إذا ذكرها (رواه النسائي و الترمذي و صححه)
Dari Abu Qatadah, dia berkata, (Shahabat-shahabat) menceritakan kepada Nabi tentang tertidurnya mereka sebelum shalat, lalu Nabi saw berkata, Sesungguhnya di dalam tidur tidak ada keteledoran, karena (yang dinamakan keteledoran) itu hanyalah dalam keadaan berjaga. Oleh karena itu, apabila salah seorang di antara kamu lupa shalat atau tertidur, maka shalatlah ketika ingat. (HR. an-Nasa'i dan at-Tirmidzi menshahihkannya)[2]
Hadits kedua yang berbunyi:
عن ابي هريرة رضي الله عنه قال قال ان النبي صلى الله عليه و سلم قال من نسي صلاة فليصلها اذا ذكرها فإن الله قال أقم الصلاة لذكري (رواه الجماعة إلا البخاري و الترمذي)
Dari Abu Hurairah, dan Nabi saw, beliau bersabda: Barangsiapa lupa satu shalat, maka shalatlah ketika ingat. Karena sesungguhnya Allah telah berfirman: Dirikanlah shalat karena ingat kepada-Ku. (HR. al-Jama'ah kecuali al-Bukhary dan at-Turmidzi)[3]
Dari pengertian hadits di atas yang mana Rasulullah saw. memerintahkan kepada orang yang tertidur dan terlupa untuk mengqadha shalatnya, dan dengan cara qiyas lebih utama bagi mereka yang bersengaja. Begitu juga dikatakan tidak ada tebusannya melainkan dengan mengqadha, menunjukkan juga wajib qadha bagi orang yang bersengaja. Karena orang yang bersengaja berdosa dan lebih utama mereka menebus dosanya dari orang yang tidak berdosa. Pendapat ini dapat lagi diperkuat dengan hadits yang ketiga yang berbunyi:
عن جابر بن عبد الله رضي الله عنه قال ان عمر بن الخطاب جاء يوم الخندق بعد ما غربت الشمس فجعل يسبّ كفار قريش و قال رسول الله صلى الله عليه و سلم ما كدت أصلي العصر حتى كادت الشمس تغرب فقال النبي صلى الله عليه و سلم و الله ما صليتها فتوضأ فتوضأنا فصلى العصر بعد ما غربت الشمس ثم صلى بعدها المغرب (رواه لبخاري و مسلم)
Jabir bin Abdillah beliauberkata: bahwasanya Sayidina Umar datang kepada Rasulullah ketika peperangan Khandaq, sesudah terbenam matahari, Saidina Umar ketika itu memaki-maki kafir Quraisy dan berkata kepada Rasulullah: Hai Rasulullah, saya hampir tidak shalat 'Ashar sampai matahari terbenam, maka Nabi menjawab: Demi Allah, saya juga belum shalat 'Ashar. (Berkata Jabir). Maka kami semuanya berangkat ke Balkan maka berwudhulah Nabi dan kami berwudhu pula, lalu Nabi shalat 'Ashar sesudah terbenam matahari dan sesudah itu baru Nabi shalat magrib. (H.R. Imam Bukhari dan Imam Muslim)[4]
Hadits di atas menggambarkan bahwa Umar bin Khatab dan kaum muslimin, karena kesibukan menghadapi peperangan sehingga terlupa shalat dan mereka qadha shalat Ashar pada waktu Magrib. Karena itu kalau seandainya tidakwajib mengqadha shalat yang tertinggal, niscaya mereka tidak lagi mengerjakan shalat Ashar di luar waktu Ashar.
Hadits yang keempat yang berbunyi:
عن ابن عباس ان امرأة من جهينة جاءت الى النبي صلى الله عليه و سلم فقالت أمي نذرت ان تحجّ حتى ماتت أفأحجّ عنها؟ قال حجّي عنها أرأيت لو كان أمك دين اكنت قاضيه أقضو الله فالله أحقّ بالوفاء (رواه البخاري)
Dari Ibnu Abbas Ra, beliau berkata: Bahwasannya seorang wanita dari suku Juhainah datang kepada Nabi Muhammad Saw. lalu ia bertanya: bahwasanya ibuku bernadzar akan haji, tetapi beliau wafat sebelum membayarkan nadzarnya naik haji itu, apakah boleh saya membayarkan nadzarnya itu, yakni naik haji? Jawab Nabi: Ya boleh, naik hajilah engkau pengganti dia. Coba engkau pikir, kalau ibumu berutang tentu engkau harus membayar utangnya itu, maka utang kepada Tuhan lebih patut untuk dibayar. (H.R. Imam Bukhari)[5]
Hadits di atas memerintahkan membayar setiap hak Allah, termasuk di antaranya shalat yang tertinggal, baik karena terlupa atau sengaja, karena perintah dalam hadits itu umum.
Adapun pendapat yang kedua yang mengatakan tidak wajib qadha bagi orang yang meninggalkan shalat bersengaja, dikuatkan dengan dalil yang berikut:
Pertama, dengan firman Allah dalam surat al Ma’un ayat 4-5 yang berbunyi:
Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat yang mereka itu lalai dari shalatnya.
Kedua, dengan firman Allah dalam surat Maryam ayat 59 yang berbunyi;
Maka datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsu, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.
Dari kedua ayat di atas dapatlah ditarik kesimpulan kalau seandainya orang yang bersengaja meninggalkan shalatnya, sesudah keluar waktu, kemudian diqadhanya dan shalat qadha itu diterima, tidaklah dikatakan celaka dan seterusnya tidak pula dikatakan menemui kehancuran.
Dalil al-Qur'an yang ketiga yaitu firman Allah dalam surat at-Thalaq ayat 1 yang berbunyi:
Dan barangsiapa yangmelanggar hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.
Dalam pengertian ayat di atas, Allah telah menetapkan tiap-tiap shalat batas waktunya, tidak ada perbedaan orang yang shalat sebelum dan sesudah waktunya, mereka telah melanggar batas-batas waktu yang telah ditetapkan. Setiap pelanggaran terhadap waktu yang telah ditetapkan tidaklah sah shalatnya, dan tidaklah wajib mengqadha shalat itu, sama saja dengan sudah berakhir waktunya, tidak wajiblah qadha.
Dalil keempat yang mereka kemukakan dengan dalil ratio, yang mana mereka katakan mewajibkan qadha shalat bagi orang yang bersengaja adalah menambah hukum baru, dan setiap hukum harus ada dalilnya yang konkrit. Sedangkan dalam masalah ini tidak ada suatu dalil jua pun, yang dapat diperpegangi, baik dari al-Qur'an maupun hadits yang mewajibkan qadha bagi orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja.
Adapun kritik yang ditujukan kepada dalil pendapat pertama dikatakan bahwa hadits pertama dan kedua hanya menunjukkan orang yang lupa dan tertidur saja, yang diwajibkan qadha, sedang orang yang bersengaja meninggalkan shalat tidak tercakup dalam hadits tersebut.
Kritik ini dijawab bahwa kendatipun hadits-hadits tersebut kata-katanya hanya menyebutkan orang yang lupa dan tertidur, namun hadits-hadits tersebut sebagai jawaban dari pertanyaan tentang dosa meninggalkan shalat karena terlupa dan tertidur, yang berarti orang yang bersengaja lebih utama mengqadha shalatnya, karena dosanya adalah lebih besar lagi.
Dikatakan kalau kedua hadits itu hanya mencakup orang yang tidak bersengaja saja, maka pengertian yang seperti ini sangat bertentangan dengan hadits yang lain yang menerangkan “bayarlah hak Allah, dan Allah lebih utama dibayar”. Hadits yang terakhir ini dengan jelas mengatakan orang yang bersengaja wajib qadha, yang mana mantuq (isi) hadits itu didahulukan daripada mafhum (pengertian).
Kritik yang kedua dikatakan bahwa di dalam hadits disebutkan qadha itu sebagai kafarah (penghapus), tidak menunjukkan orang yang bersengaja tercakup dalam hadits itu. Karena kafarah hanya berlaku kepada orang yang tidak bersengaja dan juga bagi orang yang lupa dan tersalah.
Kritik ini dijawab bahwa kafarah itu berlaku untuk semua bentuk kelalaian, termasuk sengaja. Hanya disebutkan orang yang tersalah dan terlupa, untuk menekankan bahwa orang yang lupa dan tertidur juga dinamakan lalai, agar terhindar dari mengerjakan yang lebih besar lagi. Karena itu disebutkan qadha shalat bagi orang yang lupa dan tertidur sebagai kafarah, yang berarti dosanya tidak mungkin hilang saja, melainkan mengqadha.
Kritik ketiga dikatakan bahwa Nabi mengqadha shalat Ashar karena lupa dan tidak bersengaja. Seorang Nabi tidaklah pantas meninggalkan shalat bersengaja, karena sengaja mengakibatkan dosa, sedang Nabi terpelihara dari dosa. Karena itu, kebolehan mengqadha hanya berlaku bagi orang yang tidak bersengaja, tidak termasuk orang yang bersengaja.
Kritik ini dijawab, bahwa pada lahirnya, Nabi meninggalkan shalat karena kesibukan menghadapi peperangan seperti yang diriwayatkan oleh al-Nasa’i dari Abu Said, dan peristiwa ini terjadi sebelum diturunkan ayat yang memperbolehkan shalat khauf. Jadi, pada waktu itu, shalat yang ditinggalkan karena sengaja, karena tidak dapat melaksanakannya, dan meninggalkan shalat dalam suasana yang seperti itu tidaklah termasuk dosa, karena ada alasan.
Kritik yang keempat yang ditujukan kepada hadits Ibnu Abbas, dikatakan bahwa pengertian hadits itu umum, ini tidak dapat diterima. Karena adanya hadits-hadits lain yang memberikan pengecualian ialah orang yang bersengaja.
Kritik ini dijawab, seperti dalam jawaban terdahulu ialah mantuq hadits lebih diutamakan dari mafhum, karena itu tidak ada pengecualian dari hadits-hadits itu, yang berarti orang yang bersengaja pun termasuk di dalamnya.
Adapun kritik yang dikemukakan oleh pendapat pertama terhadap dalil pendapat kedua, bahwa ayat yang pertama yang menerangkan ancaman bagi orang-orang kafir yang shalat dengan secara riya, dan kata lupa dimaksudkan tidak beriman, bukan melambatkan waktu shalat dengan bersengaja. Dan dalam ayat kedua ditujukan kepada orang yang kafir yang meninggalkan shalat dan mengikuti hawa-nafsunya. Seandainya kedua ayat itu mencakup juga orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, namun ancaman itu hanya bagi mereka yang meninggalkan shalat bersengaja tanpa alasan, dan sekalipun demikian tidaklah menghilangkan tugas mereka untuk mengqadlanya dengan dalil hadits Ibnu Abbas.
Kritik yang ditujukan kepada dalil al-Qur’an yang ketiga, mereka kemukakan bahwa orang yang meninggalkan shalat tanpa alasan termasuk orang yang melanggar hukum Allah dan menganiaya dirinya sendiri. Kendatipun demikian, tugas mengqadha shalat tidaklah terhapus. Dosa karena melalaikan shalat lain dari dosa meninggalkan shalat, yang hanya dapat ditebus dengan qadha.
Adapun pendapat mereka yang mengatakan bahwa shalat sebelum waktunya sama saja dengan shalat sesudah lewat waktunya. Pendapat ini tidak dapat diterima, karena shalat sebelum waktunya jatuh sebelum diperintahkan, sedang shalat sesudah lewat waktunya adalah jatuh sesudah diperintahkan yang merupakan tugas yang wajib ditunaikan.
Kritik terhadap dalil yang mengatakan qadha bagi orang yang bersengaja tidak ada dalilnya, ini pun tidak dapat diterima. Karena ada dalil-dalil seperti yang telah dikemukakan ialah kedua hadits Ibnu Abbas yang terakhir.
Bertitik tolak pada uraian di atas penulis mendukung pendapat mazhab Syafi’i yang mewajibkan qadha terhadap shalat yang ditinggal dengan sengaja. Alasannya karena dengan diberinya kesempatan seseorang mengqadha shalat yang ditinggal dengan sengaja maka akan menghapuskan rasa putus asa. Orang akan optimis bahwa dosa dalam hubungan vertikal itu ada kemungkinan diampuni. Sedangkan paham yang tidak membolehkan qadha cenderung berdampak negatif yaitu munculnya kesan bahwa shalat yang ditinggalkan cukup taubat saja tanpa harus mengganti. Ini akan berakibat meremehkan peran dan fungsi shalat sehingga dengan mudah meninggalkan shalat tanpa beban.
Alasan lainnya bahwa pendapat yang terkuat dalam masalah ini adalah pendapat yang pertama, yang mewajibkan qadha bagi orang yang bersengaja. Karena itu Imam Nawawi berkata “telah ijma ulama mengatakan bahwa mereka yang meninggalkan shalat bersengaja wajib mengqadha shalatnya.”

[1] Syekh al-Imam Muhammad bin Ali bin Muhammad asy-Syaukani, Nail al–Autar Min Ahadisi Sayyidi al-Ahyar Sarh Muntaqa al-Akhbar, Beirut Libanon: Daar al-Qutub al-Ilmiah, 1973, hlm. 26.
[2] Al-Imam Abu Isa Muhammad ibn Isa ibn Saurah ibn Musa ibn ad-Dahak as-Salmi at-Turmuzi, Sunan at-Turmuzi, Kairo: Dar al-Kutub al-Misriyyah, 1931, hlm. 30. Syekh al-Imam Muhammad bin Ali bin Muhammad asy-Syaukani, Op. Cit., hlm. 28.
[3] Ibid., hlm. 26
[4] Ibid, hlm. 153.
[5] Ibid, hlm. 152

Sumber  http://hakamabbas.blogspot.co.id

Rabu, 02 November 2016

Penjelasan awal dan akhir waktu shalat


Dari Abdullah Ibnu Amr Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

‎وَقْتُ اَلظُّهْرِ إِذَا زَالَتْ اَلشَّمْسُ  وَكَانَ ظِلُّ اَلرَّجُلِ كَطُولِهِ  مَا لَمْ يَحْضُرْ اَلْعَصْرُ  وَوَقْتُ اَلْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ اَلشَّمْسُ  وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبْ اَلشَّفَقُ  وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اَللَّيْلِ اَلْأَوْسَطِ  وَوَقْتُ صَلَاةِ اَلصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ اَلْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعْ اَلشَّمْسُ

"Waktu Dhuhur ialah jika matahari telah condong (ke barat) dan bayangan seseorang sama dengan tingginya selama waktu Ashar belum tiba, waktu Ashar masuk selama matahari belum menguning, waktu shalat Maghrib selama awan merah belum menghilang, waktu shalat Isya hingga tengah malam, dan waktu shalat Shubuh semenjak terbitnya fajar hingga matahari belum terbit."
(HR. Muslim).

152. Menurut riwayat Muslim dari hadits Buraidah tentang waktu shalat Ashar :

‎وَالشَّمْسُ بَيْضَاءُ نَقِيَّةٌ

"Dan matahari masih putih bersih (terang)."

153. Dari hadits Abu Musa :

‎وَالشَّمْسُ مُرْتَفِعَةٌ

"Dan matahari masih tinggi."

Pelajaran hadits :

1. Dalil bahwa waktu shalat dzuhur (juga shalat jum'at) dimulai setelah tergelincirnya matahari, dan akhir waktunya ketika bayangan suatu benda sama panjang dengan bendanya (bayangan agak panjang karena ditambah bayangan tergelincirnya matahari).

2. Dalil bahwa waktu shalat ashar dimulai saat waktu dzuhur telah berakhir, waktu ashar ini berlanjut selama matahari masih terang sampai menguning, setelah maka masuk waktu darurat, dan jika terbenam maka waktu ashar pun berakhir.

3. Waktu shalat maghrib dimulai ketika matahari terbenam dan berlangsung selama awan merah belum menghilang.

4. Waktu shalat isya dimulai ketika syafaq (awan merah) sudah hilang dan berlangsung sampai tengah malam, adapun pendapat mayoritas ulama bahwah waktu shalat isya adalah sampai shalat subuh dan makruh mengakhirkannya setelah tengah malam berdalilkan hadits Abu Qatadah -radhiyallahu'anhu- riwayat Muslim; bahwasanya semua waktu shalat adalah sampai tibanya waktu shalat berikutnya (kecuali shalat subuh, hanya sampai matahari terbit dan bukan sampai dzuhur).

5. Waktu shalat subuh dimulai sejak terbitnya fajar shadiq sampai terbitnya matahari.

Wallahu a'lam

✒ Abul Qasim Ayyub Soebandi, LC -hafidzahullah-
( Alumni Fakultas Hadits, Islamic University of Madinah, Saudi Arabia )

Selasa, 01 November 2016

1 tamparan untuk 3 pertanyaan


Ada seorang pemuda yang lama sekolah di luar negeri, kembali ke tanah air.

Sesampainya di rumah ia meminta kepada orang tuanya untuk mencari seorang guru agama, kiyai atau siapa saja yang bisa menjawab 3 pertanyaannya.
Akhirnya orang tua pemuda itu mendapatkan orang tersebut, seorang kiyai.

Pemuda : Anda siapa dan apakah bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan saya?

Kiyai : Saya hamba Allah dan dengan izin-Nya saya akan menjawab pertanyaan anda.

Pemuda : Anda yakin? Sedangkan Profesor dan ramai orang yang pintar tidak mampu menjawab pertanyaan saya.

Kiyai : Saya akan mencoba sejauh kemampuan saya.

Pemuda : Saya ada 3 pertanyaan:
  1. Kalau memang Tuhan itu ada,tunjukan wujud Tuhan kepada saya
  2. Apakah yang dinamakan takdir
  3. Kalau syaitan diciptakan dari api kenapa dimasukan ke neraka yang dibuat dari api, tentu tidak menyakitkan buat syaitan. Sebab mereka memiliki unsur yang sama. Apakah Tuhan tidak pernah berfikir sejauh itu?

Tiba-tiba kyai tersebut menampar pipi pemuda tadi dengan keras.

Pemuda : (sambil menahan sakit) Kenapa anda marah kepada saya?


Kiyai : Saya tidak marah...Tamparan itu adalah jawaban saya atas 3 pertanyaan yang anda ajukan kepada saya.

Pemuda : Saya sungguh-sungguh tidak mengerti.

Kiyai : Bagaimana rasanya tamparan saya?

Pemuda : Tentu saja saya merasakan sakit.

Kiyai : Jadi anda percaya bahawa sakit itu ada?

Pemuda : Ya!

Kiyai : Tunjukan pada saya wujud sakit itu!

Pemuda : Saya tidak bisa.

Kiyai : Itulah jawaban pertanyaan pertama...kita semua merasakan kewujudan Tuhan tanpa mampu melihat wujudnya.

Kiyai : Apakah tadi malam anda bermimpi akan ditampar oleh saya?

Pemuda : Tidak.

Kiyai : Apakah pernah terfikir oleh anda akan menerima tamparan dari saya hari ini?

Pemuda : Tidak.

Kiyai : Itulah yang dinamakan takdir.

Kiyai : Terbuat dari apa tangan yang saya gunakan untuk menampar anda?

Pemuda : Kulit.

Kiyai : Terbuat dari apa pipi anda?

Pemuda : Kulit.

Kiyai : Bagaimana rasanya tamparan saya?

Pemuda : Sakit.

Kiyai : Walaupun syaitan dijadikan dari api dan neraka juga terbuat dari api, jika Tuhan menghendaki maka neraka akan menjadi tempat yang menyakitkan untuk syaitan.