Rabu, 24 Juli 2019

SEORANG ISTRI MENUTUPI KEMISKINAN SUAMINYA

Ada sebuah kisah, ketika seorang suami menangis kepada sahabatnya.
Sahabatnya itu pun bertanya, "Kenapa kau menangis tersedu-sedu seperti ini?"
Sang suami menjawab, "Istriku sedang sakit demam"
Sahabatnya bertanya lagi, "Sebegitu cintanyakah kau?Sehingga istri sakit demam saja sampai menangis sangat dlm seperti ini?
Sang suami menjawab, "Kau tahu siapa istriku?".
Lalu sang suami menceritakan pada sahabatnya, Aku ini miskin, tdk punya pekerjaan tetap & setiap hari keluargaku hanya makan dngn kacang,itu pun jika aku pulang.
Jika aku tak pulang karena blm mendapat apa "untuk dimakan paling istriku hanya minum air atau berpuasa.
Suatu hari keluarga mertuaku mengundang kami untuk berkunjung ke rumahnya, kebetulan istriku berasal dari keluarga kaya.
Saat aku duduk berkumpul bersama mertuaku & keluarga yang lain di meja makan dengan hidangan yang mewah, aku tidak menemukan istriku. Lalu aku bertanya kepada ibu mertuaku,
"Dimanakah dia ibu?". Ibu mertuaku menjawab, "Istrimu sedang di dapur, dia mencari kacang.....Katanya dia sudah bosan dengan hidangan lauk & daging, sehingga dia sangat ingin makan kacang"
Ketika mendengar itu ayah mertuaku langsung memelukku sambil berkata,... "Terima kasih menantuku kau telah mencukupi nafkah anakku dngn baik, sampai "dia bosan makan daging & malah ingin mencoba makan kacang."
Saat itu dadaku tersesak, menahan tangis.
Lalu saat pulang ke rumah kami aku tak bisa lagi menahan tangis, sambil ku peluk erat istriku ...
"Betapa engkau sangat menjaga kehormatanku di hadapan orang lain wahai istriku walau pun itu orang tuamu sendiri, sedangkan aku tahu setiap hari kau hidup kekurangan disini, bahkan sampai tdk makan sama sekali."
Istriku hanya menjawab, "Aku berkewajiban menjaga kehormatanmu, Karena istri adalah pakaian suami & suami adalah pakaian istri. Karena itu istri adalah kehormatan suaminya, begitu juga pun sebaliknya suami adalah kehormatan bagi isterinya".
Allahu Akbar

BACAAN ATTAHIYYAT ADALAH DIALOG ANTARA RASULULLAH SAW. DENGAN ALLAH SWT

Salam semua, maaf, saja saya memberitahu kepada yg belum tahu dan mengingatkan semula kepada yang telah tahu bahawa....... "BACAAN ATTAHIYYAT ADALAH DIALOG ANTARA RASULULLAH SAW. DENGAN ALLAH SWT.''...............................................................:

*1. Seandainya kita mengetahui bahwa
      sebagian dari bacaan shalat itu adalah
      dialog antara Rasulullah SAW dengan Allah
      Azza wajalla, tentu kita tidak akan
      terburu-buru melakukannya...

* Allahu Akbar, ternyata bacaan shalat itu dapat
   membuat kita seperti berada di syurga...

* Mari kita camkan dan renungkan kisah
   berikut ini, tentu akan berlinang air mata kita,
   masya Allah...*
                                                               
*2. Singkat cerita, pada malam itu Jibril As.
      mengantarkan Rasulullah Saw naik ke
     Sidratul Muntaha. Namun karena Jibril As
     tidak diperkenankan untuk mencapai
     Sidratul Muntaha, maka Jibril As pun
     mengatakan kepada Rasulullah SAW untuk
     melanjutkan perjalanannya sendiri tanpa
      dirinya...*

*3. Rasulullah Saw melanjutkan perjalanan
      perlahan sambil terkagum-kagum melihat
      indahnya istana Allah Swt hingga tiba di
      Arsy...

* Setelah sekian lama menjadi seorang Rasul,
   inilah pertama kalinya Nabi Muhammad Saw
   berhadapan dan berbincang secara langsung
   dengan Allah Azza wa Jalla...

* Bayangkanlah betapa indah dan luar biasa
   dahsyatnya moment ini, Masya Allah..*

*4. Percakapan antara Nabi Muhammad Rasulullah
      Saw dengan Allah Subhanahu Wata'ala

*(1). Rasulullah Saw-pun mendekat dan
         memberi salam penghormatan kepada
         Allah Swt :*
* Attahiyyatul mubarokastush shalawatuth
   thayyibaatulillah = Semua ucapan
   penghormatan, pengagungan dan pujian
   hanyalah milik Allah".

*(2). Kemudian Allah Swt menjawab
         sapaannya
* Assalamu 'alaika ayyuhan Nabiyyu
   warahmatullahi wa barakaatuh
* Segala pemeliharaan dan pertolongan Allah
   untukmu wahai Nabi, begitu pula rahmat
   Allah dan segala karunia-Nya".

*(3). Mendapatkan jawaban seperti ini,
        Rasulullah Saw tidak merasa jumawa atau
        berbesar diri, justru beliau tidak lupa dengan umatnya, ini yang membuat kita
        sangat terharu.

* Beliau menjawab dengan ucapan :*
* Assalaamu 'alaina wa 'alaa 'ibadillahish
   shalihiin"*= *Semoga perlindungan dan
   pemeliharaan diberikan kepada kami dan
   semua hamba Allah yang shalih"

* Bacalah percakapan mulia itu sekali lagi, itu
   adalah percakapan Sang Khaliq dan
   hamba-NYA, Sang Pencipta dan ciptaan-NYA
   dan beliau saling menghormati satu sama
   lain, menghargai satu sama lain, dan lihat
   Betapa Rasulullah Saw mencintai kita
   umatnya, bahkan beliau tidak lupa dengan
   kita ketika beliau di hadapan Allah Swt..."

* (4). Melihat peristiwa ini, para Malaikat yang
          menyaksikan dari luar Sidratul Muntaha
          tergetar dan terkagum-kagum betapa
          Rahman dan Rahimnya Allah Swt, betapa
          mulianya Nabi Muhammad Saw...

*Kemudian para Malaikat-pun mengucap
  dengan penuh keyakinan :*

*Asyhadu Allaa ilaaha illallah, wa asy hadu
  anna Muhammaddar Rasulullah* = *Kami
  bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan
  kami bersaksi bahwa Muhammad itu adalah
  hamba Allah dan Rasul Allah".*

*5. Jadilah rangkaian percakapan dalam
       peristiwa ini menjadi suatu bacaan dalam
       shalat yaitu pada posisi Tahiyat Awal dan Akhir, yang kita ikuti dengan shalawat kepada Nabi sebagai sanjungan seorang
individu yang menyayangi    umatnya.
* Mungkin sebelumnya kita tidak terpikirkan 
   arti dan makna kalimat dalam bacaan ini.*
* Semoga dengan penjelasan singkat ini kita
   dapat lebih meresapi makna shalat kita.

 Sehingga kita dapat merasakan getaran yang
 dirasakan oleh para Malaikat disaat peristiwa
  itu...
* Semoga bermanfaat untuk menambah
   kekhusyu'an shalat kita. Aamiin Yaa Robbal
   Aalamiin.*

6. Pesan :
*Jangan pernah tinggalkan shalat karena di
   Dalam kubur banyak jutaan manusia yang
   minta dihidupkan kembali hanya untuk
   beribadah kepada Allah Swt
 *Sesibuk apapun kita jangan pernah
   tinggalkan shalat*
Sumber : Kitab Qissotul Mi'raj.

7.  Sekarang anda memiliki dua pilihan :
*(1). Membiarkan sedikit pengetahuan ini
          Hanya dibaca disini.*
*(2). Membagikan pengetahuan ini Insya
         Allah bermanfaat dan akan menjadi
         pahala bagimu. Aamiin..*

*8. Silahkan di share Ya...
*Semoga yang share akan ditambahkan
  rezekinya, dan diangkat penyakitnya...Aamiin*

9. Ya Allah... :                                   
 *(1). Muliakanlah orang yang membaca status
          Ini.*
(2). Lapangkanlah hatinya.                                                   (3). Bahagiakanlah keluarganya.
(4). Luaskan rezekinya seluas lautan.
(5). Mudahkan segala urusannya.
(6). Kabulkan cita-citanya.
(7). Jauhkan dari segala musibah.
(8). Jauhkan dari segala penyakit, fitnah, prasangka keji, berkata kasar, dan mungkar.
(9). Dan semoga yang menyebarkan status ini rezekinya berlimpah Aamiin..

Boleh di share sebanyak mungkin !!

CIUMAN YANG MEMBAWA KE SURGA

“Perbanyaklah kamu mencium anak cucumu karena imbalan dari setiap ciuman adalah surga.” (HR. Bukhari)"
     
4 Anggota Tubuh Anak Yang Perlu Dicium Orangtua Setiap Hari

Mari lahirkan rasa kasih dalam diri anak-anak melalui sifat orang tua yang penyayang.

Berikut ini adalah saran kami sebagai psikolog Islam yang sebaiknya diamalkan setiap hari terhadap anak-anak.

CIUMAN KASIH SAYANG

1. Di ubun-ubun,
menunjukkan kebanggaan orangtua terhadap anak sambil didoakan agar menjadi anak soleh/sholehah, aamiin.

2. Di dahi,
menandakan orangtua redha atas keberadaan anak.
Rasulullah s.a.w mencium Fatimah radiallahu anha di dahinya.

3. Di kedua pipi
sambil mengucap masya Allah, sebagai tanda syauq (perasaan sayang dan rindu) orangtua terhadap anak.

4. Di tangan anak,
tanda mawaddah wa hubb (kasih sayang) sambil mengucap barakallah, sebagaimana Rasulullah s.a.w juga selalu mencium tangan putri tercinta : Fatimah r.a.


SENTUHAN SAYANG

1. Menggosok belakang kepala anak, sebagai tanda kasih sayang dan perlindungan.

2. Menggosok atas kepala atau ubun-ubun, menunjukkan kebanggaan orangtua terhadap anak.

3. Mengusap dahi, sebagai tanda syauq (perasaan sayang dan rindu) terhadap anak.

4. Kedua pipi, juga tanda mawaddah wa hubb (kasih sayang)

5. Memegang kedua tangan, untuk menenangkan anak ketika perasaannya tampak kacau atau bingung.

Perhatian :
Usaplah dada anak sambil istighfar saat ia menunjukkan kecenderungan berbuat salah atau sedang marah, untuk menenangkannya.

Lakukan tindakan mawaddah warohmah ini diiringi kalimat2 thoyyibah.

SUDAH KAH KITA CIUM ANANDA HARI INI?

"KEJAMNYA WAKTU SUBUH"

Saudaraku...
Saya yakin di antara kita sdh mengetahui keistimewaan waktu Subuh. Hari ini ada baiknya kita melihat waktu Subuh dgn kacamata yg lain, yaitu dari bahaya waktu Subuh bila kita tidak dapat memanfaatkannya.

 _Allah bersumpah dalam Al Fajr : “Demi fajar (waktu subuh)”._

Kemudian dalam Al-Falaq , Allah mengingatkan:

“Katakanlah! Aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai waktu subuh”.

Ada apa di balik waktu Subuh?

Mengapa Allah bersumpah demi waktu Subuh?

Mengapa harus berlindung kpd yang menguasai waktu Subuh?

Apakah waktu Subuh sangat berbahaya?

Ya, ternyata waktu Subuh benar-benar sangat berbahaya!

Waktu Subuh lebih kejam dari sekawanan perampok bersenjata api.

Waktu Subuh lebih menyengsarakan dari derita kemiskinan.

Jika ada sekawanan perampok menyatroni rumah kita, dan mengambil paksa semua barang kita: uang dan semua perhiasan emas digondolnya. Uang cash puluhan juta ditilepnya. Laptop, yang berisi data2 penting kita juga diembatnya. Eh, mobil yg belum lunas juga diembatnya dan rumah kita dibakarnya.

Bagaimana rasa pedih hati kita menerima kenyataan ini?

Ketahuilah,
bahwa waktu Subuh lebih kejam dari perampok itu.

Karena jika kita tergilas sang waktu Subuh sampai melalaikan shalat fajar, maka kita akan menderita kerugian lebih besar dari sekedar kehilangan seluruh harta kita.

Kita kehilangan dunia dan segala isinya.

Ingat sabda Rasulullah ﷺ : “Dua rakaat fajar lebih baik dari dunia dan segala isinya”
(HR Muslim).

Waktu Subuh juga lebih menyengsarakan dari sekedar kemiskinan dunia.

Karena bagi orang2 yg tergilas waktu Subuh hingga mengabaikan shalat Subuh berjamaah di masjid, maka hakikatnya, merekalah orang2 miskin sejati yg hanya mendapatkan upah 1/150 (0,7%) saja pahala shalatnya.

“…dan barangsiapa yang shalat Subuh berjamaah, maka ia bagaikan shalat semalam suntuk” (HR Muslim).

Shalat semalam suntuk adalah shalat yg dikerjakan mulai dari tenggelamnya matahari sampai terbit fajar. Fantastis!

Shalat selama sepuluh jam…, atau kurang lebih 150 kali shalat! Betapa agung fadhilah shalat Subuh berjamaah ini. Sebaliknya betapa malangnya orang yg tergilas waktu Subuh, orang2 yg mengabaikan shalat subuh berjamaah di masjid.

Waktu Subuh juga lebih berbahaya dari kobaran api yg disiram bensin.

Mengapa demikian? Tahukah Anda bahwa Nabi Muhammad Shalallhu alaihi wassalam  menyetarakan dengan orang Munafik bagi yg tidak mampu melaksanakan shalat Subuh berjamaah di mesjid ?

Rasulullah ﷺ bersabda :
“Sesungguhnya tiada yang dirasa berat oleh seorang Munafik, kecuali melaksanakan shalat Isya dan shalat Subuh berjamaah. Sekiranya mereka tahu akan keagungan pahalanya, niscaya mereka bakal mendatanginya (ke masjid, shalat berjamaah) sekalipun harus berjalan merangkak-rangkak”
(HR Bukhari Muslim).

Agar tidak merasakan gilasan waktu Subuh yg lebih kejam dari perampokan, agar tidak terkena gilasan waktu Subuh yg lebih menyengsarakan dari derita kemiskinan, dan panasnya kobaran api, maka: “Katakanlah! Aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai waktu subuh.” (Al Falaq:1).

Yaitu dengan bersegera memanfaatkan waktu Subuh sebaik-baiknya. Lakukan shalat sunnah qabliyah Shubuh (shalat fajar) dan shalat Shubuh berjamaah di masjid - bagi pria, di rumah - bagi wanita di awal waktu setelah azan berkumandang.

Ayo jadi pejuang shubuh...!!!

Dari Abu Mas’ud Uqbah bin Amir Al Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893)

SAMPAIKAN KEPADA ORANG LAIN MAKA INI ADALAH SEDEKAH JARIAH DAN PADA SETIAP ORANG YANG MENGAMALKANYA KAMU AKAN IKUT MENDAPATKAN PAHALANYA INSYA ALLAH AAMIIN....

INDAHNYA BERBAGI

SEMOGA BERMANFAAT

Minggu, 19 Februari 2017

RAHASIA SUJUD KETIKA SHOLAT

Sujud melibatkan 5 anggota badan yang bertumpu pada bumi, yaitu: 
dahi, hidung, kedua telapak tangan, lutut dan kedua ujung jari kaki.
Sujud adalah konsep merendahkan diri, memuji Allah dan memintasegala macam permintaan kepada Allah.
Sekaligus, mengikis sifatsombong, riya', takabur, dll.
Dr Fidelma O'Leary, Phd Neuroscience dari St Edward'sUniversity, telah menjadi mu'allaf, karena mendapati fakta tentang manfaat sujud bagi kesehatan.
Dalam kajiannya ditemukan bahwa
ada beberapa urat syaraf di dalam otak manusia yg tidak dimasuki darah, dan urat ini baru bisa dimasuki darah ketika manusia bersujud.
Tetapi urat saraf ini hanya memerlukan darah untuk beberapa saat tertentu saja.
Yaitu, pada waktu-waktu sholat yang telah ditetapkan Islam (shubuh, dzuhur, 'ashar, maghrib, Isya').
SubhanAllah...
Jadi, siapa yang tidak sholat maka urat ini tidak menerima darah sehingga otaknya tidak berfungsi secara normal.
Salah satu indikasinya adalah timbul macam-macam gejala sosial di masyarakat yg tidak bersholat saat ini.
Karena letak otak di atas jantung, maka kata Prof Hembing, jantung hanya mampu membekalkan 20% darah ke otak manusia,
maka dibantu lagi dengan sujud yang lebih lama agar menambah kekuatan aliran darah ke otak.
Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Rasulullah, supaya kita sujud berlama-lama pada raka'at terakhir.
Manfaat sujud berlama-lama ini,untuk menolak pening, dan migrain, menyegarkan otak,menajamkan akal pikiran (peka), melegakan sistem pernapasan, membetulkan pundi peranakan yang jatuh, memperbaiki kedudukan bayi sungsang, dll.
Dan yang menakjubkan, jika kita memperhatikan, bentuk saraf yang ada dalam otak kita berbentuk seperti orang yang bersujud...
SUBHANALLAH..........

Kamis, 16 Februari 2017

Hukum Jual Beli Emas secara Kredit

Tanya :

Ustadz, Pegadaian Syariah sekarang menjual emas batangan secara kredit (angsuran) dengan akad Murabahah kepada masyarakat. Bolehkah itu? (Ibnu Alwan, Bantul)
Jawab :
Menjualbelikan emas secara kredit hukumnya haram. Karena emas termasuk salah satu barang ribawi yang jika dijualbelikan harus dilakukan secara kontan (yadan bi yadin). Yaitu tidak boleh bertempo (nasi`ah) atau secara kredit. (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, hal. 267; Ali as-Salus, Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 031; Adnan Sa’duddin, Ba’iu at-Taqsit wa Tathbiqatuha al-Muashirah, hal. 151; Shabah Abu As-Sayyid, Ahkam Baiut Taqsith fi Asy-Syariah al-Islamiyah, hal. 43; Hisyam Barghasy, Jual Beli Secara Kredit (terj.), hal. 109).
Dalil keharamannya adalah hadis-hadis Nabi SAW. Antara lain riwayat dari Ubadah bin Shamit RA bahwa Nabi SAW bersabda,”Emas ditukarkan dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum (al-burru bil burri), jewawut dengan jewawut (asy-sya’ir bi asy-sya’ir), kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama takarannya (mitslan bi mitslin sawa`an bi sawa`in) dan harus dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin). Dan jika berbeda jenis-jenisnya, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin).” (HR Muslim no 1587).
Imam Syaukani menjelaskan hadis tersebut,”Jelas bahwa tidak boleh menjual suatu barang ribawi dengan sesama barang ribawi lainnya, kecuali secara kontan. Tidak boleh pula menjualnya secara bertempo (kredit), meskipun keduanya berbeda jenis dan ukurannya, misalnya menjual gandum dan jewawut (sya’ir), dengan emas dan perak.” (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1061).
Dalil lainnya riwayat Ubadah bin Shamit RA bahwa Nabi SAW bersabda,”Juallah emas dengan perak sesukamu, asalkan dilakukan dengan kontan.” (HR Tirmidzi). Menjelaskan hadis ini, Imam Taqiyuddin an-Nabhani berkata,”Nabi SAW telah melarang menjual emas dengan mata uang perak (al-wariq) secara utang (kredit).” (Taqiyuddin an-Nabhani, ibid., hal. 267).
Dalil-dalil di atas jelas menunjukkan bahwa menjualbelikan emas haruslah memenuhi syaratnya, yaitu wajib dilakukan secara kontan. Inilah yang diistilahkan oleh para fuqoha dengan kata “taqabudh” (serah terima dalam majelis akad) berdasarkan bunyi nash “yadan bi yadin” (dari tangan ke tangan). Dengan demikian, menjualbelikan emas secara kredit atau angsuran, melanggar persyaratan tersebut sehingga hukumnya secara syar’i adalah haram.
Memang ada yang berpendapat bahwa emas yang dijual sekarang dibeli dengan uang kertas (fiat moneybank note), yang tidak mewakili emas. Jadi emas tersebut berarti tidak dibeli dengan sesama emas atau barang ribawi lainnya (semisal perak), sehingga hukumnya boleh karena tidak ada persyaratan harus kontan.
Pendapat tersebut tidak dapat diterima, karena uang kertas sekarang sama fungsinya dengan mata uang emas (dinar) dan mata uang perak (dirham), yaitu sebagai alat tukar untuk mengukur harga barang dan upah jasa. Maka dari itu, hukum syar’i yang berlaku pada emas dan perak berlaku juga untuk uang kertas sekarang. (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hal. 175).
Kesimpulannya, menjualbelikan emas secara kredit hukumnya haram, karena emas termasuk barang ribawi yang disyaratkan harus kontan jika dijualbelikan atau dipertukarkan. Wallahu a’lam. (www.faridm.com)
Yogyakarta, 15 Mei 2010
Muhammad Shiddiq Al-Jawi

Hukum Menyanyi dan Musik dalam Fiqih Islam

Soal: Ustadz yang terhormat, saya mau nanya bagaimana hukumnya menanyi dan musik dalam pandangan Islam? Karena ada sebagian ulama yang mengharamkan, tapi ada sebagian ulama yang membolehkan. Mohon penjelasannya.

Jawab: 1. Pendahuluan
Keprihatinan yang dalam akan kita rasakan, kalau kita melihat ulah generasi muda Islam saat ini yang cenderung liar dalam bermain musik atau bernyanyi. Mungkin mereka berkiblat kepada penyanyi atau kelompok musik terkenal yang umumnya memang bermental bejat dan bobrok serta tidak berpegang dengan nilai-nilai Islam. Atau mungkin juga, mereka cukup sulit atau jarang mendapatkan teladan permainan musik dan nyanyian yang Islami di tengah suasana hedonistik yang mendominasi kehidupan saat ini. Walhasil, generasi muda Islam akhirnya cenderung membebek kepada para pemusik atau penyanyi sekuler yang sering mereka saksikan atau dengar di TV, radio, kaset, VCD, dan berbagai media lainnya.
Tak dapat diingkari, kondisi memprihatinkan tersebut tercipta karena sistem kehidupan kita telah menganut paham sekularisme yang sangat bertentangan dengan Islam. Muhammad Quthb mengatakan sekularisme adalah iqamatul hayati ‘ala ghayri asasin minad dîn, artinya, mengatur kehidupan dengan tidak berasaskan agama (Islam). Atau dalam bahasa yang lebih tajam, sekularisme menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani adalah memisahkan agama dari segala urusan kehidupan (fashl ad-din ‘an al-hayah) (Syaikh Taqiyuddin an-NabhaniNizhâm Al-Islâm, hal. 25). Dengan demikian, sekularisme sebenarnya tidak sekedar terwujud dalam pemisahan agama dari dunia politik, tetapi juga nampak dalam pemisahan agama dari urusan seni budaya, termasuk seni musik dan seni vokal (nyanyian).
Kondisi ini harus segera diakhiri dengan jalan mendobrak dan merobohkan sistem kehidupan sekuler yang ada, lalu di atas reruntuhannya kita bangun sistem kehidupan Islam, yaitu sebuah sistem kehidupan yang berasaskan semata pada Aqidah Islamiyah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Saw dan para shahabatnya. Inilah solusi fundamental dan radikal terhadap kondisi kehidupan yang sangat rusak dan buruk sekarang ini, sebagai akibat penerapan paham sekulerisme yang kufur. Namun demikian, di tengah perjuangan kita mewujudkan kembali masyarakat Islami tersebut, bukan berarti kita saat ini tidak berbuat apa-apa dan hanya berpangku tangan menunggu perubahan. Tidak demikian. Kita tetap wajib melakukan Islamisasi pada hal-hal yang dapat kita jangkau dan dapat kita lakukan, seperti halnya bermain musik dan bernyanyi sesuai ketentuan Islam dalam ruang lingkup kampus kita atau lingkungan kita.
Tulisan ini bertujuan menjelaskan secara ringkas hukum musik dan menyanyi dalam pandangan fiqih Islam. Diharapkan, norma-norma Islami yang disampaikan dalam makalah ini tidak hanya menjadi bahan perdebatan akademis atau menjadi wacana semata, tetapi juga menjadi acuan dasar untuk merumuskan bagaimana bermusik dan bernyanyi dalam perspektif Islam. Selain itu, tentu saja perumusan tersebut diharapkan akan bermuara pada pengamalan konkret di lapangan, berupa perilaku Islami yang nyata dalam aktivitas bermain musik atau melantunkan lagu. Minimal di kampus atau lingkungan kita.
2. Definisi Seni
Karena bernyanyi dan bermain musik adalah bagian dari seni, maka kita akan meninjau lebih dahulu definisi seni, sebagai proses pendahuluan untuk memahami fakta (fahmul waqi’) yang menjadi objek penerapan hukum. Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa seni adalah penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, yang dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi ke dalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indera pendengar (seni suara), indera pendengar (seni lukis), atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari, drama) (Dr. Abdurrahman al-BaghdadiSeni Dalam Pandangan Islam, hal. 13).
Adapun seni musik (instrumental art) adalah seni yang berhubungan dengan alat-alat musik dan irama yang keluar dari alat-alat musik tersebut. Seni musik membahas antara lain cara memainkan instrumen musik, cara membuat not, dan studi bermacam-macam aliran musik. Seni musik ini bentuknya dapat berdiri sendiri sebagai seni instrumentalia (tanpa vokal) dan dapat juga disatukan dengan seni vokal. Seni instrumentalia, seperti telah dijelaskan di muka, adalah seni yang diperdengarkan melalui media alat-alat musik. Sedang seni vokal, adalah seni yang diungkapkan dengan cara melagukan syair melalui perantaraan oral (suara saja) tanpa iringan instrumen musik. Seni vokal tersebut dapat digabungkan dengan alat-alat musik tunggal (gitar, biola, piano, dan lain-lain) atau dengan alat-alat musik majemuk seperti band, orkes simfoni, karawitan, dan sebagainya (Dr. Abdurrahman al-BaghdadiSeni Dalam Pandangan Islam, hal. 13-14). Inilah sekilas penjelasan fakta seni musik dan seni vokal yang menjadi topik pembahasan.
3. Tinjauan Fiqih Islam
Dalam pembahasan hukum musik dan menyanyi ini, penulis melakukan pemilahan hukum berdasarkan variasi dan kompleksitas fakta yang ada dalam aktivitas bermusik dan menyanyi. Menurut penulis, terlalu sederhana jika hukumnya hanya digolongkan menjadi dua, yaitu hukum memainkan musik dan hukum menyanyi. Sebab fakta yang ada, lebih beranekaragam dari dua aktivitas tersebut. Maka dari itu, paling tidak, ada 4 (empat) hukum fiqih yang berkaitan dengan aktivitas bermain musik dan menyanyi, yaitu:
Pertama, hukum melantunkan nyanyian (ghina’).
Kedua, hukum mendengarkan nyanyian.
Ketiga, hukum memainkan alat musik.
Keempat, hukum mendengarkan musik.
Di samping pembahasan ini, akan disajikan juga tinjauan fiqih Islam berupa kaidah-kaidah atau patokan-patokan umum, agar aktivitas bermain musik dan bernyanyi tidak tercampur dengan kemaksiatan atau keharaman.
Ada baiknya penulis sampaikan, bahwa hukum menyanyi dan bermain musik bukan hukum yang disepakati oleh para fuqaha, melainkan hukum yang termasuk dalam masalah khilafiyah. Jadi para ulama mempunyai pendapat berbeda-beda dalam masalah ini (Syaikh Abdurrahman al-JaziriKitab al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah, hal. 41-42; Syaikh Muhammad asy-SyuwaikiAl-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 96; Dr. Abdurrahman al-BaghdadiSeni Dalam Pandangan Islam, hal. 21-25; Toha Yahya OmarHukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 3). Karena itu, boleh jadi pendirian penulis dalam tulisan ini akan berbeda dengan pendapat sebagian fuqaha atau ulama lainnya. Pendapat-pendapat Islami seputar musik dan menyanyi yang berbeda dengan pendapat penulis, tetap penulis hormati.
3.1. Hukum Melantunkan Nyanyian (al-Ghina’ / at-Taghanni)
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyanyi (al-ghina’ / at-taghanni). Sebagian mengharamkan nyanyian dan sebagian lainnya menghalalkan. Masing-masing mempunyai dalilnya sendiri-sendiri. Berikut sebagian dalil masing-masing, seperti diuraikan oleh al-Ustadz Muhammad al-Marzuq Bin Abdul Mu’min al-Fallaty mengemukakan dalam kitabnya Saiful Qathi’i lin-Niza’ bab Fi Bayani Tahrimi al-Ghina’ wa Tahrim Istima’ Lahu (Musik. http://www.ashifnet.tripod.com),/ juga oleh Dr. Abdurrahman al-Baghdadi dalam bukunya Seni dalam Pandangan Islam (hal. 27-38), dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki dalam Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas (hal. 97-101):
A. Dalil-Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian:
a. Berdasarkan firman Allah:
Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu ejekan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (Qs. Luqmân [31]: 6)
Beberapa ulama menafsirkan maksud lahwal hadits ini sebagai nyanyian, musik atau lagu, di antaranya al-Hasanal-QurthubiIbnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.
Ayat-ayat lain yang dijadikan dalil pengharaman nyanyian adalah Qs. an-Najm [53]: 59-61; dan Qs. al-Isrâ’ [17]: 64 (Abi Bakar Jabir al-JazairiHaramkah Musik Dan Lagu? (al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 20-22).
b. Hadits Abu Malik Al-Asy’ari ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:
Sesungguhnya akan ada di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutera, arak, dan alat-alat musik (al-ma’azif).” [HR. BukhariShahih Bukhari, hadits no. 5590].
c. Hadits Aisyah ra Rasulullah Saw bersabda:
Sesungguhnya Allah mengharamkan nyanyian-nyanyian (qoynah) dan menjualbelikannya, mempelajarinya atau mendengar-kannya.” Kemudian beliau membacakan ayat di atas. [HR. Ibnu Abi Dunya dan Ibnu Mardawaih].
d. Hadits dari Ibnu Mas’ud ra, Rasulullah Saw bersabda:
Nyanyian itu bisa menimbulkan nifaq, seperti air menumbuhkan kembang.” [HR. Ibnu Abi Dunya dan al-Baihaqi, hadits mauquf].
e. Hadits dari Abu Umamah ra, Rasulullah Saw bersabda:
Orang yang bernyanyi, maka Allah SWT mengutus padanya dua syaitan yang menunggangi dua pundaknya dan memukul-mukul tumitnya pada dada si penyanyi sampai dia berhenti.” [HR. Ibnu Abid Dunya.].
f. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Auf ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:
Sesungguhnya aku dilarang dari suara yang hina dan sesat, yaitu: 1. Alunan suara nyanyian yang melalaikan dengan iringan seruling syaitan (mazamirus syaithan). 2. Ratapan seorang ketika mendapat musibah sehingga menampar wajahnya sendiri dan merobek pakaiannya dengan ratapan syetan (rannatus syaithan).
B. Dalil-Dalil Yang Menghalalkan Nyanyian:
a. Firman Allah SWT:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 87).
b. Hadits dari Nafi’ ra, katanya:
Aku berjalan bersama Abdullah Bin Umar ra. Dalam perjalanan kami mendengar suara seruling, maka dia menutup telinganya dengan telunjuknya terus berjalan sambil berkata; “Hai Nafi, masihkah kau dengar suara itu?” sampai aku menjawab tidak. Kemudian dia lepaskan jarinya dan berkata; “Demikianlah yang dilakukan Rasulullah Saw.” [HR. Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi].
c. Ruba’i Binti Mu’awwidz Bin Afra berkata:
Nabi Saw mendatangi pesta perkawinanku, lalu beliau duduk di atas dipan seperti dudukmu denganku, lalu mulailah beberapa orang hamba perempuan kami memukul gendang dan mereka menyanyi dengan memuji orang yang mati syahid pada perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka berkata: “Di antara kita ada Nabi Saw yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian.” Maka Nabi Saw bersabda:
Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.” [HR. Bukhari, dalam Fâth al-Bârî, juz. III, hal. 113, dari Aisyah ra].
d. Dari Aisyah ra; dia pernah menikahkan seorang wanita kepada pemuda Anshar. Tiba-tiba Rasulullah Saw bersabda:
Mengapa tidak kalian adakan permainan karena orang Anshar itu suka pada permainan.” [HR. Bukhari].
e. Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Umar melewati shahabat Hasan sedangkan ia sedang melantunkan syi’ir di masjid. Maka Umar memicingkan mata tidak setuju. Lalu Hasan berkata:
Aku pernah bersyi’ir di masjid dan di sana ada orang yang lebih mulia daripadamu (yaitu Rasulullah Saw)” [HR. Muslim, juz II, hal. 485].
C. Pandangan Penulis
Dengan menelaah dalil-dalil tersebut di atas (dan dalil-dalil lainnya), akan nampak adanya kontradiksi (ta’arudh) satu dalil dengan dalil lainnya. Karena itu kita perlu melihat kaidah-kaidah ushul fiqih yang sudah masyhur di kalangan ulama untuk menyikapi secara bijaksana berbagai dalil yang nampak bertentangan itu.
Imam asy-Syafi’i mengatakan bahwa tidak dibenarkan dari Nabi Saw ada dua hadits shahih yang saling bertentangan, di mana salah satunya menafikan apa yang ditetapkan yang lainnya, kecuali dua hadits ini dapat dipahami salah satunya berupa hukum khusus sedang lainnya hukum umum, atau salah satunya global (ijmal) sedang lainnya adalah penjelasan (tafsir). Pertentangan hanya terjadi jika terjadi nasakh (penghapusan hukum), meskipun mujtahid belum menjumpai nasakh itu (Imam asy-SyaukaniIrsyadul Fuhul Ila Tahqiq al-Haq min ‘Ilm al-Ushul, hal. 275).
Karena itu, jika ada dua kelompok dalil hadits yang nampak bertentangan, maka sikap yang lebih tepat adalah melakukan kompromi (jama’) di antara keduanya, bukan menolak salah satunya. Jadi kedua dalil yang nampak bertentangan itu semuanya diamalkan dan diberi pengertian yang memungkinkan sesuai proporsinya. Itu lebih baik daripada melakukan tarjih, yakni menguatkan salah satunya dengan menolak yang lainnya. Dalam hal ini Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah menetapkan kaidah ushul fiqih:
Al-‘amal bi ad-dalilaini —walaw min wajhin— awlâ min ihmali ahadihima “Mengamalkan dua dalil —walau pun hanya dari satu segi pengertian— lebih utama daripada meninggalkan salah satunya.” (Syaikh Dr. Muhammad Husain AbdullahAl-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, hal. 390).
Prinsip yang demikian itu dikarenakan pada dasarnya suatu dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan (tak diamalkan). Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan:
Al-ashlu fi ad-dalil al-i’mal lâ al-ihmal “Pada dasarnya dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan.” (Syaikh Taqiyuddin an-NabhaniAsy-Syakhshiyah al-Islamiyah, juz 1, hal. 239).
Atas dasar itu, kedua dalil yang seolah bertentangan di atas dapat dipahami sebagai berikut : bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan hukum umum nyanyian. Sedang dalil yang membolehkan, menunjukkan hukum khusus, atau perkecualian (takhsis), yaitu bolehnya nyanyian pada tempat, kondisi, atau peristiwa tertentu yang dibolehkan syara’, seperti pada hari raya. Atau dapat pula dipahami bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan keharaman nyanyian secara mutlak. Sedang dalil yang menghalalkan, menunjukkan bolehnya nyanyian secara muqayyad (ada batasan atau kriterianya) (Dr. Abdurrahman al-BaghdadiSeni Dalam Pandangan Islam, hal. 63-64; Syaikh Muhammad asy-SyuwaikiAl-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 102-103).
Dari sini kita dapat memahami bahwa nyanyian ada yang diharamkan, dan ada yang dihalalkan. Nyanyian haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, yaitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il), atau sarana (asy-yâ’), misalnya disertai khamr, zina, penampakan aurat, ikhtilath (campur baur pria–wanita), atau syairnya yang bertentangan dengan syara’, misalnya mengajak pacaran, mendukung pergaulan bebas, mempropagandakan sekularisme, liberalisme, nasionalisme, dan sebagainya. Nyanyian halal didasarkan pada dalil-dalil yang menghalalkan, yaitu nyanyian yang kriterianya adalah bersih dari unsur kemaksiatan atau kemunkaran. Misalnya nyanyian yang syairnya memuji sifat-sifat Allah SWT, mendorong orang meneladani Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut ilmu, menceritakan keindahan alam semesta, dan semisalnya (Dr. Abdurrahman al-BaghdadiSeni Dalam Pandangan Islam, hal. 64-65; Syaikh Muhammad asy-SyuwaikiAl-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 103).
3.2. Hukum Mendengarkan Nyanyian
a. Hukum Mendengarkan Nyanyian (Sama’ al-Ghina’)
Hukum menyanyi tidak dapat disamakan dengan hukum mendengarkan nyanyian. Sebab memang ada perbedaan antara melantunkan lagu (at-taghanni bi al-ghina’) dengan mendengar lagu (sama’ al-ghina’). Hukum melantunkan lagu termasuk dalam hukum af-‘âl (perbuatan) yang hukum asalnya wajib terikat dengan hukum syara’ (at-taqayyud bi al-hukm asy-syar’i). Sedangkan mendengarkan lagu, termasuk dalam hukum af-‘âl jibiliyah, yang hukum asalnya mubah. Af-‘âl jibiliyyah adalah perbuatan-perbuatan alamiah manusia, yang muncul dari penciptaan manusia, seperti berjalan, duduk, tidur, menggerakkan kaki, menggerakkan tangan, makan, minum, melihat, membaui, mendengar, dan sebagainya. Perbuatan-perbuatan yang tergolong kepada af-‘âl jibiliyyah ini hukum asalnya adalah mubah, kecuali adfa dalil yang mengharamkan. Kaidah syariah menetapkan:
Al-ashlu fi al-af’âl al-jibiliyah al-ibahah “Hukum asal perbuatan-perbuatan jibiliyyah, adalah mubah.” (Syaikh Muhammad asy-SyuwaikiAl-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 96).
Maka dari itu, melihat —sebagai perbuatan jibiliyyah— hukum asalnya adalah boleh (ibahah). Jadi, melihat apa saja adalah boleh, apakah melihat gunung, pohon, batu, kerikil, mobil, dan seterusnya. Masing-masing ini tidak memerlukan dalil khusus untuk membolehkannya, sebab melihat itu sendiri adalah boleh menurut syara’. Hanya saja jika ada dalil khusus yang mengaramkan melihat sesuatu, misalnya melihat aurat wanita, maka pada saat itu melihat hukumnya haram.
Demikian pula mendengar. Perbuatan mendengar termasuk perbuatan jibiliyyah, sehingga hukum asalnya adalah boleh. Mendengar suara apa saja boleh, apakah suara gemericik air, suara halilintar, suara binatang, juga suara manusia termasuk di dalamnya nyanyian. Hanya saja di sini ada sedikit catatan. Jika suara yang terdengar berisi suatu aktivitas maksiat, maka meskipun mendengarnya mubah, ada kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, dan tidak boleh mendiamkannya. Misalnya kita mendengar seseorang mengatakan, “Saya akan membunuh si Fulan!” Membunuh memang haram. Tapi perbuatan kita mendengar perkataan orang tadi, sebenarnya adalah mubah, tidak haram. Hanya saja kita berkewajiban melakukan amar ma’ruf nahi munkar terhadap orang tersebut dan kita diharamkan mendiamkannya.
Demikian pula hukum mendengar nyanyian. Sekedar mendengarkan nyanyian adalah mubah, bagaimanapun juga nyanyian itu. Sebab mendengar adalah perbuatan jibiliyyah yang hukum asalnya mubah. Tetapi jika isi atau syair nyanyian itu mengandung kemungkaran, kita tidak dibolehkan berdiam diri dan wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Nabi Saw bersabda:
Siapa saja di antara kalian melihat kemungkaran, ubahlah kemungkaran itu dengan tangannya (kekuatan fisik). Jika tidak mampu, ubahlah dengan lisannya (ucapannya). Jika tidak mampu, ubahlah dengan hatinya (dengan tidak meridhai). Dan itu adalah selemah-lemah iman.” [HR. Imam Musliman-Nasa’iAbu Dawud dan Ibnu Majah].
b. Hukum Mendengar Nyanyian Secara Interaktif (Istima’ al-Ghina’)
Penjelasan sebelumnya adalah hukum mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’). Ada hukum lain, yaitu mendengarkan nyanyian secara interaktif (istima’ li al-ghina’). Dalam bahasa Arab, ada perbedaan antara mendengar (as-sama’) dengan mendengar-interaktif (istima’). Mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah sekedar mendengar, tanpa ada interaksi misalnya ikut hadir dalam proses menyanyinya seseorang. Sedangkan istima’ li al-ghina’, adalah lebih dari sekedar mendengar, yaitu ada tambahannya berupa interaksi dengan penyanyi, yaitu duduk bersama sang penyanyi, berada dalam satu forum, berdiam di sana, dan kemudian mendengarkan nyanyian sang penyanyi (Syaikh Muhammad asy-SyuwaikiAl-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Jadi kalau mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah perbuatan jibiliyyah, sedang mendengar-menghadiri nyanyian (istima’ al-ghina’) bukan perbuatan jibiliyyah.
Jika seseorang mendengarkan nyanyian secara interaktif, dan nyanyian serta kondisi yang melingkupinya sama sekali tidak mengandung unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka orang itu boleh mendengarkan nyanyian tersebut.
Adapun jika seseorang mendengar nyanyian secara interaktif (istima’ al-ghina’) dan nyanyiannya adalah nyanyian haram, atau kondisi yang melingkupinya haram (misalnya ada ikhthilat) karena disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, maka aktivitasnya itu adalah haram (Syaikh Muhammad asy-SyuwaikiAl-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Allah SWT berfirman:
Maka janganlah kamu duduk bersama mereka hingga mereka beralih pada pembicaraan yang lainnya.” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 140).
…Maka janganlah kamu duduk bersama kaum yang zhalim setelah (mereka) diberi peringatan.” (Qs. al-An’âm [6]: 68).
3.3. Hukum Memainkan Alat Musik
Bagaimanakah hukum memainkan alat musik, seperti gitar, piano, rebana, dan sebagainya? Jawabannya adalah, secara tekstual (nash), ada satu jenis alat musik yang dengan jelas diterangkan kebolehannya dalam hadits, yaitu ad-duff atau al-ghirbal, atau rebana. Sabda Nabi Saw:
Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” [HR. Ibnu Majah] ( Abi Bakar Jabir al-JazairiHaramkah Musik Dan Lagu? (Al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 52; Toha Yahya OmarHukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 24).
Adapun selain alat musik ad-duff / al-ghirbal, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan. Dalam hal ini penulis cenderung kepada pendapat Syaikh Nashiruddin al-Albani. Menurut Syaikh Nashiruddin al-Albani hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik seperti seruling, gendang, dan sejenisnya, seluruhnya dha’if. Memang ada beberapa ahli hadits yang memandang shahih, seperti Ibnu Shalah dalam Muqaddimah ‘Ulumul HaditsImam an-Nawawi dalam Al-IrsyadImam Ibnu Katsir dalam Ikhtishar ‘Ulumul HaditsImam Ibnu Hajar dalam Taghliqul Ta’liqas-Sakhawy dalam Fathul Mugitsash-Shan’ani dalam Tanqihul Afkar dan Taudlihul Afkar juga Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim dan masih banyak lagi. Akan tetapi Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya Dha’if al-Adab al-Mufrad setuju dengan pendapat Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla bahwa hadits yang mengharamkan alat-alat musik adalah Munqathi’ (Syaikh Nashiruddin Al-AlbaniDha’if al-Adab al-Mufrad, hal. 14-16).
Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla, juz VI, hal. 59 mengatakan:
Jika belum ada perincian dari Allah SWT maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini [dalam hal ini adalah nyanyian dan memainkan alat-alat musik], maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.” (Dr. Abdurrahman al-BaghdadiSeni Dalam Pandangan Islam, hal. 57).
Kesimpulannya, memainkan alat musik apa pun, adalah mubah. Inilah hukum dasarnya. Kecuali jika ada dalil tertentu yang mengharamkan, maka pada saat itu suatu alat musik tertentu adalah haram. Jika tidak ada dalil yang mengharamkan, kembali kepada hukum asalnya, yaitu mubah.
3.4. Hukum Mendengarkan Musik
a. Mendengarkan Musik Secara Langsung (Live)
Pada dasarnya mendengarkan musik (atau dapat juga digabung dengan vokal) secara langsung, seperti show di panggung pertunjukkan, di GOR, lapangan, dan semisalnya, hukumnya sama dengan mendengarkan nyanyian secara interaktif. Patokannya adalah tergantung ada tidaknya unsur kemaksiatan atau kemungkaran dalam pelaksanaannya.
Jika terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, misalnya syairnya tidak Islami, atau terjadi ikhthilat, atau terjadi penampakan aurat, maka hukumnya haram.
Jika tidak terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka hukumnya adalah mubah (Dr. Abdurrahman al-BaghdadiSeni Dalam Pandangan Islam, hal. 74).
b. Mendengarkan Musik Di Radio, TV, Dan Semisalnya
Menurut Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74-76) dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki (Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 107-108) hukum mendengarkan musik melalui media TV, radio, dan semisalnya, tidak sama dengan hukum mendengarkan musik secara langsung sepereti show di panggung pertunjukkan. Hukum asalnya adalah mubah (ibahah), bagaimana pun juga bentuk musik atau nyanyian yang ada dalam media tersebut.
Kemubahannya didasarkan pada hukum asal pemanfaatan benda (asy-yâ’) —dalam hal ini TV, kaset, VCD, dan semisalnya— yaitu mubah. Kaidah syar’iyah mengenai hukum asal pemanfaatan benda menyebutkan:
Al-ashlu fi al-asy-yâ’ al-ibahah ma lam yarid dalilu at-tahrim “Hukum asal benda-benda, adalah boleh, selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya.” (Dr. Abdurrahman al-BaghdadiSeni Dalam Pandangan Islam, hal. 76).
Namun demikian, meskipun asalnya adalah mubah, hukumnya dapat menjadi haram, bila diduga kuat akan mengantarkan pada perbuatan haram, atau mengakibatkan dilalaikannya kewajiban. Kaidah syar’iyah menetapkan:
Al-wasilah ila al-haram haram “Segala sesuatu perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram juga.” (Syaikh Taqiyuddin an-NabhaniMuqaddimah ad-Dustur, hal. 86).
4. Pedoman Umum Nyanyian Dan Musik Islami
Setelah menerangkan berbagai hukum di atas, penulis ingin membuat suatu pedoman umum tentang nyanyian dan musik yang Islami, dalam bentuk yang lebih rinci dan operasional. Pedoman ini disusun atas di prinsip dasar, bahwa nyanyian dan musik Islami wajib bersih dari segala unsur kemaksiatan atau kemungkaran, seperti diuraikan di atas. Setidaknya ada 4 (empat) komponen pokok yang harus diislamisasikan, hingga tersuguh sebuah nyanyian atau alunan musik yang indah (Islami):
1. Musisi/Penyanyi.
2. Instrumen (alat musik).
3. Sya’ir dalam bait lagu.
4. Waktu dan Tempat.
Berikut sekilas uraiannya:
1). Musisi/Penyanyi
a) Bertujuan menghibur dan menggairahkan perbuatan baik (khayr / ma’ruf) dan menghapus kemaksiatan, kemungkaran, dan kezhaliman. Misalnya, mengajak jihad fi sabilillah, mengajak mendirikan masyarakat Islam. Atau menentang judi, menentang pergaulan bebas, menentang pacaran, menentang kezaliman penguasa sekuler.
b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar (meniru orang kafir dalam masalah yang bersangkutpaut dengan sifat khas kekufurannya) baik dalam penampilan maupun dalam berpakaian. Misalnya, mengenakan kalung salib, berpakaian ala pastor atau bhiksu, dan sejenisnya.
c) Tidak menyalahi ketentuan syara’, seperti wanita tampil menampakkan aurat, berpakaian ketat dan transparan, bergoyang pinggul, dan sejenisnya. Atau yang laki-laki memakai pakaian dan/atau asesoris wanita, atau sebaliknya, yang wanita memakai pakaian dan/atau asesoris pria. Ini semua haram.
2). Instrumen/Alat Musik
Dengan memperhatikan instrumen atau alat musik yang digunakan para shahabat, maka di antara yang mendekati kesamaan bentuk dan sifat adalah:
a) Memberi kemaslahatan bagi pemain ataupun pendengarnya. Salah satu bentuknya seperti genderang untuk membangkitkan semangat.
b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar dengan alat musik atau bunyi instrumen yang biasa dijadikan sarana upacara non muslim.
Dalam hal ini, instrumen yang digunakan sangat relatif tergantung maksud si pemakainya. Dan perlu diingat, hukum asal alat musik adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
3). Sya’ir
Berisi:
a) Amar ma’ruf (menuntut keadilan, perdamaian, kebenaran dan sebagainya) dan nahi munkar (menghujat kedzaliman, memberantas kemaksiatan, dan sebagainya)
b) Memuji Allah, Rasul-Nya dan ciptaan-Nya.
c) Berisi ‘ibrah dan menggugah kesadaran manusia.
d) Tidak menggunakan ungkapan yang dicela oleh agama.
e) Hal-hal mubah yang tidak bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.
Tidak berisi:
a) Amar munkar (mengajak pacaran, dan sebagainya) dan nahi ma’ruf (mencela jilbab,dsb).
b) Mencela Allah, Rasul-Nya, al-Qur’an.
c) Berisi “bius” yang menghilangkan kesadaran manusia sebagai hamba Allah.
d) Ungkapan yang tercela menurut syara’ (porno, tak tahu malu, dan sebagainya).
e) Segala hal yang bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.
4). Waktu Dan Tempat
a) Waktu mendapatkan kebahagiaan (waqtu sururin) seperti pesta pernikahan, hari raya, kedatangan saudara, mendapatkan rizki, dan sebagainya.
b) Tidak melalaikan atau menyita waktu beribadah (yang wajib).
c) Tidak mengganggu orang lain (baik dari segi waktu maupun tempat).
d) Pria dan wanita wajib ditempatkan terpisah (infishal) tidak boleh ikhtilat (campur baur).
5. Penutup
Demikianlah kiranya apa yang dapat penulis sampaikan mengenai hukum menyanyi dan bermusik dalam pandangan Islam. Tentu saja tulisan ini terlalu sederhana jika dikatakan sempurna. Maka dari itu, dialog dan kritik konstruktif sangat diperlukan guna penyempurnaan dan koreksi.
Penulis sadari bahwa permasalahan yang dibahas ini adalah permasalahan khilafiyah. Mungkin sebagian pembaca ada yang berbeda pandangan dalam menentukan status hukum menyanyi dan musik ini, dan perbedaan itu sangat penulis hormati.
Semua ini mudah-mudahan dapat menjadi kontribusi —walau pun cuma secuil— dalam upaya melepaskan diri dari masyarakat sekuler yang bobrok, yang menjadi pendahuluan untuk membangun peradaban dan masyarakat Islam yang kita idam-idamkan bersama, yaitu masyarakat Islam di bawah naungan Laa ilaaha illallah Muhammadur RasulullahAmin. [M. Shiddiq al-Jawi] (www.faridm.com)
Wallahu a’lam bi ash-showab.
Daftar Bacaan
* Abdullah, Muhammad Husain. 1995. Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh. Cetakan II. (Beirut : Darul Bayariq).
* Al-Amidi, Saifuddin. 1996. Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam. Juz I. Cetakan I. (Beirut : Darul Fikr).
* Al-Baghdadi, Abdurrahman. 1991. Seni Dalam Pandangan Islam. Cetakan I. (Jakarta : Gema Insani Press).
* Al-Jazairi, Abi Bakar Jabir. 1992. Haramkah Musik dan Lagu ? (Al-I’lam bi Anna Al-‘Azif wa Al-Ghina Haram). Alih Bahasa oleh Awfal Ahdi. Cetakan I. (Jakarta : Wala` Press).
* Al-Jaziri, Abdurrahman. 1999. Kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah. Juz II. Qism Al-Mu’amalat. Cetakan I. (Beirut : Darul Fikr).
* Asy-Syaukani. Tanpa Tahun. Irsyadul Fuhul Ila Tahqiq Al-Haq min ‘Ilm Al-Ushul.(Beirut : Darul Fikr).
* Asy-Syuwaiki, Muhammad. Tanpa Tahun. Al-Khalash wa Ikhtilaf An-Nas. (Al-Quds : Mu`assasah Al-Qudsiyah Al-Islamiyyah).
* An-Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah. Juz III (Ushul Al-Fiqh). Cetakan II. (Al-Quds : Min Mansyurat Hizb Al-Tahrir).
* ———-. 1963. Muqaddimah Ad-Dustur.(t.t.p. : t.p.).
* ———-. 1994. Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah. Juz I. Cetakan IV. (Beirut : Darul Ummah).
* ———-.2001. Nizham Al-Islam. (t.t.p. : t.p.).
* Ath-Thahhan, Mahmud. Tanpa Tahun. Taysir Musthalah Al-Hadits. (Surabaya : Syirkah Bungkul Indah).
* Bulletin An-Nur. Hukum Musik dan Lagu. http://www.alsofwah.or.id/
* Bulletin Istinbat. Mendengarkan Musik, Haram ? http://www.sidogiri.com/
* Fatwa Pusat Konsultasi Syariah. Lagu dan Musik. http://www.syariahonline.com/
* Kusuma, Juanda. 2001. Tentang Musik. http://www.pesantrenvirtual.com/
* “Norma Islam untuk Musisi, Instrumen, Sya’ir, dan Waktu”. Musik. http://www.ashifnet.tripod.com/
* Omar, Toha Yahya. 1983. Hukum Seni Musik, Seni Suara, dan Seni Tari Dalam Islam. Cetakan II. (Jakarta : Penerbit Widjaya).
* Santoso, Iman. Hukum Nyanyian dan Musik. http://www.ummigroup.co.id/
* Wafaa, Muhammad. 2001. Metode Tarjih Atas Kontradiksi Dalil-Dalil Syara’ (Ta’arudh Al-Adillah min Al-Kitab wa As-Sunnah wa At-Tarjih Baynaha). Alih Bahasa oleh Muslich. Cetakan I. (Bangil : Al-Izzah).